TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) menerima peningkatan jumlah permohonan kekayaan intelektual selama tahun 2022.
Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) Razuli mengatakan, peningkatan permohonan itu mencapai 257.335, naik sekitar 26,41 persen dibanding tahun 2021.
"Capaian DJKI tahun 2022 dari segi permohonan kekayaan intelektual kami mengalami peningkatan jumlah permohonan, ini mencapai 257.335 meningkat 26,41 persen," kata Razuli saat sesi bincang-bincang bersama rekan media di Kantor DJKI, Kemenkumham RI, Kamis (2/3/2023).
Di mana rincian aspek permohonan kekayaan intelektual tersebut tertinggi pada sektor Merek yang mencapai 120.218 permohonan.
Selanjutnya, permohonan terhadap Hak Cipta mencapai 117.083, hak Paten mencapai 14.062, Desain Industri 4.877, Kekayaan Intelektual Komunal 1.071 dan Indikasi Geografis 26.
Dari situ, DJKI memperoleh dan berkontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Angkanya kata Razuli mencapai Rp805 Miliar dalam jangka waktu di tahun 2022.
"Kontribusi DJKI terhadap PNBP ini kita mencapai Rp805.681 Miliar, sekitar Rp800an miliar lah," kata Razuli.
Atas hal itu, Razuli mengimbau kepada masyarakat yang memiliki suatu hak kekayaan intelektual untuk lebih sadar dalam melaporkan atau membuat permohonan.
Baca juga: Menkumham Yasonna Ajak Pemerintah Daerah Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Sebab, dengan membuat permohonan maka nantinya setiap barang atau kepemilikan dari kekayaan intelektual tersebut bisa dinikmati keuntungannya dan mencegah terjadinya penjiplakan hak cipta.
"Jadi kami mendorong kepada masyarakat yang memiliki brand, merek dan kekayaan intelektual untuk dapat mengajukan permohonan," tukas dia.