News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

KAI Imbau Calon Penumpang Bawa Bukti Vaksin Selama Proses Migrasi Aplikasi PeduliLindungi

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga antre masuk menuju kereta api di Stasiun Kereta Api Malang, Jawa Timur, Rabu (1/3/2023).- KAI mengimbau calon penumpang untuk bawa bukti vaksin selama proses migrasi aplikasi PeduliLindungi. Dapat ditunjukkan dengan soft file di handphone maupun fisik.

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau kepada calon penumpang kereta api (KA) untuk membawa bukti vaksin selama proses migrasi aplikasi PeduliLindungi.

Diketahui sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi mengalami perubahan menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023.

Dengan adanya imbauan dari KAI tersebut, calon penumpang dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding.

Dokumen vaksin tersebut dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone atau dokumen fisik.

KAI juga menjelaskan tujuan dilakukannya hal tersebut adalah sebagai antisipasi apabila adanya gangguan sistem.

"Hal tersebut sebagai antisipasi, jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin." tulis akun Instagram @kai121_ pada Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Cara Update Aplikasi PeduliLindungi ke SATUSEHAT Mobile, Simak Panduan Berikut Ini

Hingga saat ini, KAI bersama dengan Kementerian Kesehatan masih terus melakukan pengelolaan aplikasi SatuSehat Mobile.

KAI juga akan memberikan update informasi, apabila proses migrasi telah selesai semua dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula.

Syarat Perjalanan Naik Kereta

Syarat perjalanan naik kereta telah diatur pada SE No. 84 Kementerian Perhubungan, tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022.

Berikut aturan yang diberlakukan untuk syarat naik kereta api:

1. Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 18 Tahun ke Atas

- Wajib vaksin ketiga (booster)

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 13 - 17 Tahun

- Wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: PeduliLindungi Resmi Diupdate ke SATUSEHAT Mobile, Ini Perbedaannya

3. Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 6 - 12 Tahun

- Wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, 2 dan booster 1)

- Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan

4. Syarat Naik Kereta Api untuk Umur di Bawah 6 Tahun

- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil neatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini