TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau calon penumpang untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding, sehubungan dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023.
Hal tersebut dilakukan apabila aplikasi SatuSehat Mobile mengalami kendala dalam menampilkan status vaksin.
Dokumen vaksin tersebut dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.
"Pelanggan untuk sementara waktu diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin."
"Hal ini terkait adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, melalui keterangan tertulisnya, (1/3/2023), dari laman KAI.
Syarat naik kereta api hingga saat ini masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Baca juga: Cara Update Aplikasi PeduliLindungi ke SATUSEHAT Mobile, Simak Panduan Berikut Ini
Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 18 Tahun ke Atas
1. Wajib vaksin ketiga (booster).
2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 13-17 Tahun
1. Wajib vaksin kedua.
2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 6- 2 Tahun
1. Wajib vaksin kedua.
2. Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, 2, dan booster 1).
3. Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
Syarat Naik Kereta Api untuk Umur di Bawah 6 Tahun
1. Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
(Tribunnews.com, Widya)