Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengarah Pergerakkan Aktivis Nahdliyin Nusantara (PeranNU), Effendy Choirie mendukung sikap Mantan Ketua umum PBNU, KH Said Aqil Siradj (SAS) agar rakyat tidak usah membayar pajak jika terbukti ada penyelewengan.
Hal ini terkait dengan kasus dugaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun Trisambodo (RAT) seorang pegawai pajak yang kekayaannya mencapai Rp56 Miliar.
"Kita mendukung penuh pernyataan Kiai Said Aqil, bukan hanya warga NU tapi seluruh rakyat perlu memboikot membayar pajak, jika memang ada penyelewengan. Jadi kita tunggu hasil pemeriksaan RAT ini di KPK," katanya kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Berdasarkan data laman elhkpn.kpk.go.id terindikasi sekitar 13.885 pegawai Kemenkeu belum melaporkan LHKPN 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini tentu sangat menyedihkan, karena tingkat kepatuhan aparat pemerintah sangat rendah. Sementara kepatuhan rakyat membayar pajak, sangat tinggi," ujarnya.
Padahal, kata Gus Choi, sapaan akrabnya, pajak sangat penting untuk kelanjutan pembangunan.
Karena itu Menkeu harus secepatnya membenahi budaya kerja agar tidak terjadi krisis kepercayaan.
"Jadi, pernyataan KH SAS ini sebenarnya ancaman keras tagar segera membenahi institusi perpajakan ini secara serius," paparnya lagi.
Baca juga: Disindir Megawati Soal Gaya Hidup Pejabat Pajak, Sri Mulyani Hanya Tersenyum
Apalagi, lanjut Aktivis PMII itu, KH Said Aqil pernah menggaungkan boikot pajak saat menjabat sebagai Ketum PBNU pada 2012 dan telah disepakati dalam Munas NU.
Kala itu, seruan dikeluarkan Said lantaran Gayus terbukti melakukan penyelewengan dana.
"Pajak inikan jadi sumber utama APBN, harapannya jangan sampai terjadi pemboikotan terhadap kewajiban bayar pajak. Kalau sampai terjadi, maka roda pembangunan akan terganggu," tuturnya.
Alumnus Universitas Padjajaran, Bandung ini mengakui berkurangnya setoran pajak bisa berdampak pada penanganan kemiskinan, ketimpangan, pendidikan anak tidak mampu, hingga kesehatan, sehingga semua program bisa berantakan kalau hal tersebut terjadi.
Berdasarkan catatan, total terdapat 32.191 pegawai di jajaran Kemenkeu yang wajib lapor harta kekayaan. Sampai Kamis (23/2/2023), baru 56,87 persen atau 18.306 orang yang sudah lapor. Rendahnya capaian tersebut dikarenakan waktu pelaporan masih ada sampai 31 Maret 2023.
Sementara pada tahun-tahun sebelumnya, tingkat pelaporan sangat tinggi bahkan nyaris 100%. Sebanyak 78.640 pegawai hingga saat ini dan berdasarkan status laporan pejabat negara dan harta kekayaan untuk periode 2022 jumlahnya telah mencapai 99,98% dari total pejabat.