"AU mencoba menenangkan teman-temannya sembari tetap berikhtiar berjuang mencari keadilan dengan cara yang benar," ucap Pasek.
Baca juga: SBY Khawatir Pemilu 2024 Tidak Adil, PDIP Ungkit Kecurangan Pemilu 2009 dan Anas Urbaningrum
Kilas Balik Kasus
Gede Pasek pun menjelaskan soal kasus yang dulu menyeret Anas hingga dijebloskan ke penjara.
Pasek mengungkapkan kejanggalan pada kasus tersebut.
Anas Urbaningrum ditersangkakan menerima gratifikasi Toyota Harrier, sementara dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak terbukti.
Ia kemudian dipidana atas kasus korupsi proyek Hambalang saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden.
"Ditersangkakan menerima gratifikasi mobil Harrier hingga akhirnya berhenti jadi Ketum tapi di putusan PK itu tidak terbukti," kata Gede Pasek.
Baca juga: Bebas Tahun Depan, Anas Urbaningrum Akan Gabung Partai Kebangkitan Nusantara?
Selain itu, lanjut Pasek, menurutnya hingga kini belum jelas kasus yang menjerat Anas terjadi di kementerian atau lembaga mana.
"Malah dihukum dengan gratifikasi berbagai proyek lain yang bersumber dari APBN tetapi sampai saat ini tidak dijelaskan di lembaga atau kementerian mana kasusnya."
"Hanya ada satu kasus sprindik dengan tambahan dan proyek proyek lainnya. Sampai sekarang tidak pernah ada lagi di kasus mana pun. Itulah salah satu contohnya," ujar Gede Pasek.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku)