Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan kesediaan tiga hakim yang memutus penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY).
Menurut Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo, sesuai undang-undang, KY memang berwenang memeriksa hakim yang diduga melanggar etik.
"Kalau ada pemanggilan KY secara resmi, enggak alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang, karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik," kata Atjo kepada awak media, Jumat (3/3/2023).
Atjo memastikan PN Jakpus tidak akan melarang KY untuk memeriksa para hakim tersebut.
"Sekali lagi itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh undang-undang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
Salah satu caranya adalah dengan memanggil para hakim yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024 dimaksud.
"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Tak Hanya Panggil Hakim, KY Juga Akan Komunikasi dengan MA Bahas Putusan Penundaan Pemilu
Namun, KY menggarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum.
Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," ujar Miko.
Sebagaimana diketahui, PN Jakpus memutuskan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Putusan diketok oleh tiga hakim. Mereka antara lain T. Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.
T. Oyong merupakan hakim ketua sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu.
Sementara Bakri dan Dominggus Silaban bertindak sebagai hakim anggota.
Putusan PN Jakpus
PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan Partai Prima yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima.
PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.
Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta.
PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.
"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000," tulis putusan itu.
Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Gugatannya itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Partai Prima.
Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3/2023).