News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Kostrad, 6 Maret 2023: Inilah Sejarah dan Fungsi Satuan Elite Kebanggaan TNI AD

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prajurit Kostrad bernama Pratu M. Hafifi - Inilah sejarah dan fungsi utama dari Kostrad yang dibentuk pada 6 Maret 1961.

TRIBUNNEWS.COM - Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) adalah bagian dari Komando Utama tempur yang dimiliki oleh TNI Angkatan Darat.

Hari lahirnya Kostrad diperingati pada 6 Maret setiap tahunnya.

Tahun ini, hari Kostrad jatuh pada Senin (6/3/2023) besok.

Diketahui, Kostrad kerap disebut sebagai satuan elite TNI AD dan memiliki jumlah pasukan yang dirahasiakan.

Mereka juga harus siap kapanpun untuk beroperasi atas perintah Panglima TNI.

Saat ini, Kostrad memiliki markas yang berada di Jalan Merdeka Timur No.03 Jakarta Pusat. 

Baca juga: 30 Link Twibbon HUT Kostrad 2023, Beserta Cara Membuatnya dan Bagikan di FB, IG, WA, dan Twitter

Sejarah Kostrad

Dikutip dari laman Kostrad, sejarah pendirian Kostrad erat kaitannya dengan pendirian Komando Daerah Militer (Kodam).

Saat itu, Indonesia membentuk Kodam hampir di setiap provinsi yang bersifat teritorial dengan kemampuan terbatas.

Hal itu terjadi setelah kemerdekaan Indonesia pada 1945.

Selain Kodam, ada juga Korem, Brigade, dan Batalyon.

Pada akhir tahun 1960, pimpinan TNI AD beranggapan perlu membentuk satuan militer yang bersifat mobile serta berkemampuan lintas udara (Linud).

Mereka juga harus siap tempur dengan menjalankan tugas di seluruh tanah air. 

Dari situlah dibentuknya Cadangan Umum AD.

Pembentukan tersebut diawali oleh KASAD saat itu, Jenderal AH Nasution pada 1960.

Pembentukan itu memiliki latar belakang sangat mendesak, terutama berkaitan dengan masalah Irian Barat yang saat itu masih bersengketa dengan Belanda.

Satu tahun kemudian, tepatnya 6 Maret 1961, diresmikanlah Cadangan Umum Angkatan Darat (CADUAD).

Kala itu, Mayjen TNI Soeharto ditunjuk menjadi Panglima KORRA I CADUAD dan Brigjen TNI Ahmad Wiranata Kusuma menjadi kepala staf.

Para personel KORRA I CADUAD diambil dari Kodam serta pendidikan dasar masing-masing kecabangan.

Kemudian Mayjen TNI Soeharto membuat pernyataan pada 1963 yang intinya memerlukan dibentuknya pasukan cadangan strategis.

Hal itu pun disetujui dan diteken berdasarkan Skep Kasad No: KPTS 178/2/1963 pada 19 Februari 1963.

Skep Kasad tersebut diputuskan bahwa KORRA I CADUAD resmi menjadi KOSTRAD.

Sebagai informasi, ada juga tugas pokok Kostrad untuk melaksanakan operasi militer baik secara berdiri sendiri maupun bagian dalam suatu operasi gabungan dalam rangka mempertahankan NKRI.

Baca juga: Aksi Heroik Pratu M Hafifi Tangkap Gangster di Tangerang, Berikut Sosok Sang Prajurit Kostrad

Fungsi Kostrad

Melansir Tribunwiki.com, terdapat fungsi utama dan fungsi organis TNI AD guna mendukung pelaksanaan Kostrad.

- Fungsi Utama

A. Operasi Militer untuk Perang (OMP).

1. Operasi Gabungan: menyelenggarakan Operasi Gabungan dalam bentuk Operasi Pertahanan udara dan Operasi Pertahanan Pantai bersama Matra lain dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

2. Operasi Matra Darat: menyelenggarakan Operasi Matra Darat dalam bentuk Operasi Serangan, Operasi Pergantian, Operasi dengan pengaruh Nubika, Operasi Pernika, dan Operasi Mobil Udara dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

3. Operasi Bantuan: menyelenggarakan Operasi Bantuan dalam bentuk Operasi Bantuan Pertahanan Udara dan Operasi Bantuan Penyekatan bersama Matra lain serta Operasi Bantuan Intelijen dan Operasi Bantuan Raid dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

B. Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

1. Bersifat tempur: menyelenggarakan Operasi Militer Selain Perang yang bersifat tempur dalam bentuk Operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata, Operasi mengatasi pemberontakan bersenjata, Operasi mengatasi aksi terorisme, Operasi mengamankan wilayah perbatasan, Oprasi mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis, dan Operasi melaksanakan tugas perdamaian dunia dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

2. Bersifat non tempur: menyelenggarakan Operasi Militer Selain Perang yang bersifat non tempur dalam bentuk Operasi membantu menanggulangi akibat bencana alam dan Operasi membantu pencarian dan pertolongan (search and rescue) dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

- Fungsi Organik TNI AD

A. Intelijen: menyelenggarakan kegiatan di bidang pengamanan dan penyelidikan dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

B. Operasi: menyelenggarakan kegiatan di bidang operasi, latihan dan kesiapan satuan dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

C. Sumber Daya Manusia: menyelenggarakan kegiatan di bidang pendidikan, penggunaan, perawatan dan pemisahan dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

D. Logistik: menyelenggarakan kegiatan di bidang pembekalan, pemeliharaan, angkutan, konstruksi dan administrasi logistik dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

E. Teritorial: menyelenggarakan kegiatan di bidang pembinaan teritorial satuan nonkowil dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

F. Perencanaan: menyelenggarakan kegiatan di bidang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/program kerja, menerima atau melaksanakan DIPA, evaluasi program kerja, laporan pelaksanaan anggaran satuan kerja, rekonsiliasi laporan keuangan dengan Badan Keuangan dan Logistik, rencana kerja dan menetapkan kinerja sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

G. Pengawasan dan Pemeriksaan: menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan umum serta pengawasan dan pemeriksaan pembendaharaan menurut ketentuan baik perundang-undangan dan peraturan yang berlaku agar seluruh program kerja dapat terlaksana secara akuntabel dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.

(Tribunnews.com/Pondra Puger) (Tribunnewswiki.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini