T. Oyong merupakan hakim ketua sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu.
Sementara Bakri dan Dominggus Silaban bertindak sebagai hakim anggota.
Penjelasan PN Jakpus
PN Jakpus membantah adanya putusan pengadilan yang memerintahkan perihal penundaan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo menanggapi putusan gugatan Partai Prima terhadap KPU terkait proses Pemilu 2024 yang dikabulkan oleh majelis hakim.
Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak, cuma itu bunyi putusannya seperti itu, "menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024". Ya itu amar putusannya itu," kata Zulkifli Atjo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2023).
Zulkifli menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Oleh sebab itu, KPU sebagai pihak tergugat dapat melakukan upaya hukum banding jika tidak sependapat dengan putusan tersebut.
"Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli.
“Saya dengar (dari media, Res) dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat kita tunggu lagi," ucapnya.
Lebih lanjut, Zulkifli enggan mengomentari putusan yang telah diketuk majelis hakim tersebut benar atau tidak. Apa lagi, sebagai hakim ia dilarang mengomentari sebuah perkara.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat ini hanya menjelaskan bahwa Partai Prima telah mengajukan gugatan itu terkait tahapan verifikasi pemilu.
"Jadi saya sebagai itu tidak punya area untuk menjelaskan itu. Saya hanya menjelaskan amar putusan yang ada di depan saya yang telah terverifikasi kepada majelisnya," kata Zulkifli.
"Jadi intinya Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan tentang verifikasi itu. Jadi barang kali setelah tidak terverifikasinya Partai Prima mengakibatkan dia tidak bisa ikut pemilu, itu lah latarbelakangnya dia mengajukan gugatan," jelasnya. (*)