News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Ahli Narkotika: Undercover Selling Narkoba Irjen Teddy Minahasa Tak Lumrah

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan menjadi saksi dalam sidang kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan mengungkapkan bahwa metode undercover selling yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa untuk menjebak Linda Pujiastuti alias Mami Linda tak lumrah dilakukan.

Menurutnya, dalam penjebakan hanya dikenal metode undercover buying yang berarti pembelian narkoba oleh soerang undercover agent.

Dalam undercover buying, seorang undercover agent berpura-pura membeli narkotika dengan pancingan berupa uang.

Bukan justru memancing dengan barang bukti narkotika, sebagaimana yang diklaim dilakukan Irjen Teddy Minahasa.

"Namanya saja undercover buying. Jadi itu harus dengan uang kita beli," kata Ahwil saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus narkoba atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Jika undercover selling diterapkan, maka akan cenderung menimbulkan permasalahan baru.

Baca juga: Ahli Sebut Dakwaan Irjen Teddy Minahasa Harusnya Batal Demi Hukum Karena Dijerat Pasal Salah

Sebab, pelaku yang dijebak akan ditangkap bersama barang bukti yang sejatinya bukan miliknya.

"Di dalam teknik ini kita tidak mengenal undercover sell. Berarti kita menjual barang bukti, terus kita tangkap. Barang buktinya kita punya. Siapa yang mau jadi tersangkanya? Ini kan jadi masalah baru," katanya.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Enam terdakwa lainnya ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tak Kantongi Surat Perintah Penjebakan Mami Linda, Ahli: Hukumnya Liar

Sabu yang dimaksud dalam kasus ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini