TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa duduk di kursi pesakitan karena diduga mendalangi peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam persidangan lanjutan atas dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Beberapa keterangan pun diberikan Ahwil Loetan berdasarkan keahliannya di bidang narkotika.
Termasuk di antaranya mengenai teknik penangkapan seseorang yang diduga melakukan perdagangan narkoba.
Seseorang yang diduga mengedarkan, memang harus ditangkap bersamaan dengan barang bukti narkoba yang ada pada dirinya.
Namun menurut Ahwil, untuk pelaku sekelas bandar, tidak diperlukan ada barang bukti narkoba padanya saat penangkapan.
Ahwil pun menyinggung kasus-kasus narkotika yang terjadi di Meksiko, tempatnya pernah bertugas sebagai duta besar.
"Bahwa untuk bandar-bandar besar, kebetulan saya dinas di Meksiko, jadi di sana kartel-kartelnya besar. Jadi yang namanya bandar itu tidak pernah barang bukti ada padanya," ujarnya dalam persidangan Senin (6/3/2023).
Selain itu, sang bandar juga tidak pernah ada yang ditemukan positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urin.
"Tidak pernah kalau dites, urinnya positif. Karena namanya juga bandar, bergerak di balik layar semua," kata Ahwil.
Alih-alih narkotika, Ahwil menekankan pentingnya barang bukti lain untuk menunjukkan keterlibatan bandar.
Satu di antara barang bukti yang memungkinkan berbentuk elektronik. Sebab dari situ akan diperoleh bukti komunikasi yang menunjukkan peran seorang bandar dalam peredaran narkoba.
"Jadi itu jangan menjadi patokan, orang kalau ditangkap, barang bukti harus ada padanya. Enggak perlu. Yang penting tuh bukti elektronik tuh mendukung enggak? Jaringan, email, telepon, segala macam. Itu semua bisa diketahui, oh semua titiknya ke sini nih."
Pada persidangan sebelumnya, puluhan bukti chat Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara diperlihatkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).