News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ayah Shane Ragu Putranya Terlibat Penganiayaan David: Anak Saya Tak Tahu Apa-Apa

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, salah satu tersangka penganiayaan, Tagor Lumbantoruan gagal menjenguk Crytalino David Ozora (17) di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2023). Tagor Lumbantoruan, menilai putranya tak tahu-menhahu soal penganiayaan yang terjadi pada David (17).

TRIBUNNEWS.COM - Ayah Shane Lukas Rotua (19), Tagor Lumbantoruan, ragu putranya turut terlibat dalam penganiayaan David (17), putra pengurus GP Ansor. 

Menurut Tagor, Shane tak tahu menahu soal penganiayaan yang dilakukan oleh rekan putranya, Mario Dandy Satriyo (20). 

Hal tersebut, disampaikan Tagor usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Sabtu (3/2/2023) malam.

David saat ini masih menjalani perawatan intensif di ICU Rumah Sakit Mayapada.

"Di dalam doa saya selalu berempati melihat keadaan ini."

"Saya tidak kuat, saya tidak mampu melihat kejadian ini karena anak saya juga tidak tahu apa-apa," ujar Tagor, di RS Mayapada, Jakarta Selatan.

Baca juga: Terungkap, Teriakan Woi Buat Penganiayaan David oleh Mario si Anak Mantan Pejabat Pajak Berhenti

Ia berharap Shane bisa menerima proses hukum yang adil dan sesuai fakta.

"Harapan saya buat anak saya kalau boleh ya seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang saya ketahui bahwa dia sebagai saksi." 

"Dan doa saya paling utama khusus David, semoga segera sembuh. Semoga doa saya diterima Tuhan semuanya untuk David segera sembuh, juga orang tuanya selalu sehat," jelas Tagor.

Sebagai informasi, Shane saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Mario. 

AGH (15) yang merupakan kekasih Mario juga telah dinaikan statusnya menjadi pelaku penganiayaan. 

Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 56 KUHP.

Pengenaan Pasal 56 KUHP lantaran Shane diduga membantu aksi penganiayaan terhadap korban David. 

Shane juga dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini