TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR).
THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.
Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR wajib dibayarkan secara tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya kegamaan.
Pelaksanaan surat edaran tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Mantan Rektor Unila Rutin Terima THR dari Dekan dan Wakil Dekan, Ini Besarannya
Selain itu, terdapat juga kriteria penerima THR ini seperti karyawan telah bekerja minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Adapun status hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan lama masa kerja seorang karyawan akan mempengaruhi besaran THR yang diterimanya.
Berikut ini cara menghitung besaran THR karyawan
- Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan
Bagi karyawan yang sudah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, maka wajib menerima THR sebesar satu kali gaji.
Kemudian, bagi karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang telah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, besaran gaji satu kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan.
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.
Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan atau satu tahun dapat dihitung dengan rumus sederhana, yakni: (besaran gaji satu bulan : 12) x masa kerja
Baca juga: Fakta Terbaru Sidang Kasus Dugaan Suap Bupati Pemalang, Minta THR dari Pegawai Dinsos