Contoh: misalnya seorang karyawan memiliki gaji Rp 2.300.000 per bulan dan ia telah bekerja selama 10 bulan.Â
Maka, perhitungan THR yang ia terima sebagai berikut: (Rp 2.300.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 191.666 x 10 bulan masa kerja = Rp 1.916.666.
Jadi, karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 1.916.666.
- Karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian
Selanjutnya, bagi karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap menerima THR.
Cara menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian pun sama.
Untuk karyawan kerja harian yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, maka berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran.
Kemudian, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)