News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Ahli dari BNN Sebut Sabu Bisa Diuji Lab untuk Tahu Asal-Usulnya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu-sabu. Dalam keterangannya di sidang Teddy Minahasa, saksi ahli Ahwil Loetan mengatakan narkotika bisa dilakukan pengecekan uji laboratorium untuk mengetahui asal usulnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (6/3/2023).

Dalam keterangannya, Ahwil Loetan mengatakan narkotika bisa dilakukan pengecekan uji laboratorium untuk mengetahui asal usulnya.

Mulanya kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris bertanya kepada Ahwil perihal ilustrasi perkara di mana terdapat barang bukti sitaan berupa 40 kilogram sabu yang didapat di Bukittinggi, kemudian 35 kilogram dimusnahkan, serta 5 kilogram sisanya disimpan di Kejaksaan. Namun ada dugaan 5 kilogram sabu di bawa ke Jakarta.

"Terkait asal usul narkoba, didapatkan di bukittinggi 40kg, 35 dihancurkan, 5 kg disimpan ke kejaksaan. Tapi ada dugaan 5kg ini dibawa ke Jakarta," kata Hotman Paris dalam persidangan.

Hotman Paris pun bertanya cara apa yang bisa dilakukan untuk memastikan bahwa sabu yang ada di Jakarta tersebut adalah sabu yang sama yang disimpan di Kejaksaan Bukittinggi.

"Untuk memastikan narkoba yang di jakarta adalah narkoba yang sama yang tersimpan di kejaksaan bukittinggi, apa perlu uji lab?" tanya Hotman.

Ahwil menerangkan bahwa uji laboratorium bisa dilakukan. Pasalnya kata dia, setiap narkotika memiliki apa yang disebut drug signature.

Drug signature tersebut adalah sidik jari dan uji lab bisa melihat apakah sabu yang disisihkan tersebut bersumber dari sabu yang sama atau tidak.

"Itu bisa dilakukan dengan uji lab atau drug signature. Drug itu juga ada sidik jarinya apakah itu barang yang sama atau barang lain," ungkapnya.

Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan menjadi saksi ahli dalam sidang kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Enam terdakwa lainnya ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir.

Sabu yang dimaksud dalam kasus ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini