News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kendaraan Listrik

Daftar Merek Kendaraan Listrik yang Mendapat Subsidi Pemerintah Sebesar Rp 7 Juta

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 - Inilah daftar merek kendaraan listrik yang bakal mendapat bantuan subsidi sebesar Rp 7 juta dari pemerintah

TRIBUNNEWS.COM - Daftar merek sepeda motor listrik yang akan mendapat subsidi dari pemerintah untuk pembelian unitnya.

Merek sepeda motor listrik yang mendapat subsidi tersebut adalah Gesits, Selis, dan Volta.

“Untuk kendaraan roda dua, ada tiga produsen motor yang memenuhi persyaratan TKDN yakni Gesits, Volta, dan Selis,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, (7/3/2023), dikutip dari TribunOtomotif.com.

Pemberian subsidi setiap membeli sepeda motor listrik ini akan dimulai secara efektif pada 20 Maret 2023.

Sedangkan, untuk kendaraan roda empat atau mobil baru terdapat dua merk yang memenuhi syarat TKDN, yakni Wuling dan Hyundai.

Bantuan subsidi pemerintah ini menggunakan skema dengan cara produsen kendaraan listrik mendaftarkan jenis kendaraannya yang memenuhi syarat TKDN sebesar 40 persen.

Baca juga: 5 Merek Mobil dan Motor Listrik yang Bakal Disubsidi Pemerintah

Adapun lembaga yang berfokus melakukan verifikasi pada bagian vehicle identification number serta produsen tidak diperbolehkan menaikkan harga jual kendaraannya.

“Setelah proses transkasi, produsen kemudian menginput berkas untuk klaim bantuan, bank himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen. Jadi di sini ada verifikasi ke produsen, bukan konsumen, jadi bantuan ini melalui produsen,” lanjut Agus.

Selain itu, sekrestaris jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan adanya tiga syarat yang dapat dilakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik.

- Motor yang masih layak jalan, bermesin 110n cc sampau 150 cc.

- Dari sisi administrasinya, kendaraan harus legal dan dilengkapi dengan STNK serta BPKB.

- Kendaraan harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat dari kementerian Perhubungan.

Pemerintah subsidi Rp 7 juta per unit

Pemerintah akan memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini