News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

Klarifikasi Kekayaan, KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Hari Ini

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK bakal memanggil eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto hari ini, Selasa (7/3/2023) untuk mengklarifikasi harta kekayaannya.

“Namun saudara ED mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” ujar Nazra dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (1/3/2023) dan ditayangkan YouTube Tribunnews.com.

Sementara terkait foto pamer barang mewah di media sosial, Eko mengakui hal itu dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Harta Kekayaan Eko Darmanto Capai Rp 6,7 Miliar

Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto tengah menjadi sorotan warganet lantaran harta kekayaannya serta kerap pamer barang mewah yang diduga miliknya. (Akun Instagram @eko_darmanto_bc1)

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Februari 2022, Eko Daryanto memiliki kekayaan sebesar Rp 6,7 miliar.

Di sisi lain ia memiliki utang sejumlah Rp 9 miliar.

Sementara rincian harta yang dimiliki Eko mayoritas berasal dari alat transportasi dan mesin sebanyak sembilan unit berupa mobil.

Baca juga: Kerap Pamer Kekayaan, Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Diundang KPK Selasa Pekan Depan

Adapun total harga alat transportasi dan mesin milik Eko Daryanto mencapai Rp 2,9 miliar.

Mobil termahal yang dimiliki Eko yaitu bermerek BMW tahun 2018 dengan harga Rp 850 juta.

Sementara mobil termurah adalah bermerek Ford Bronco tahun 1972 dan dibeli olehnya secara bekas dengan harga Rp 150 juta.

Sedangkan tanah yang dimiliki sejumlah dua unit yang berada di Jakarta Utara seharga Rp 10 miliar dengan luas tanah 327 meter persegi.

Sementara tanah lainnya berada di Malang sebesar Rp 2,5 miliar dengan luas 240 meter persegi.

Lalu Eko juga memiliki harga bergerak lainnya sebesar Rp 100,7 juta dan kas dan setara kas sejumlah Rp 238,9 juta.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Gaya Hidup Pejabat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini