"Boleh dong saya berlogika seperti itu? kan pak Mahfud Menkopolhukam harusnya menahan diri untuk tak ikut mengomentari putusan pengadilan."
"Sehingga wajar juga dong saya mengomentari balik, bisa saja dibalik dijegalnya Partai Prima ini ada kekuatan yang mau menghalangi ikut Pemilu," lanjut Alif.
Baca juga: Ciptakan Ekosistem Transportasi Pintar di KIT Batang, PT TKDN Kolaborasi dengan Prima Armada Raya
Alif pun menegaskan pihak Partai Prima sebenarnya tak menginginkan adanya penundaan Pemilu 2024.
"Di beberapa kesempatan sudah kami sampaikan, periksa jejak digital kami, dua tahun yang lalu, satu tahun yang lalu kami selalu mengatakan kami tak mau tunda Pemilu, kami juga tak mau perpanjangan jabatan, kami tidak mau Presiden tiga periode."
"Beberapa kali kami katakan seperti itu," tegas Alif.
Alif juga menegaskan alasan pengajuan gugatan ke PN Jakarta Pusat bukan karena soal sengketa Pemilu tapi tapi sengketa proses perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.
"Itu juga tertulis dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2005, itu ada hak sipil politik kami untuk berpartisipasi membangun pemerintahan. Itu yang kami gugat ke PN Jakpus."
"Sebelumnya kami ke Bawaslu untuk menggugat perkara ini, tapi mentok (tak ada kelanjutan)," jelas Alif.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)