TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana untuk maju menjadi kepala daerah dalam pemilu 2024 tidak mudah bagi Johannes Rettob.
Plt Bupati Mimika itu harus menghadapi kasus hukum yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua dan telah masuk dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Rettob merasa ada pengaruh politik yang amat terasa sehingga dirinya seakan dikudeta oleh kelompok tertentu.
Baca juga: Wawancara Khusus dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob: Tempuh Praperadilan dan Judicial Review
"Politiknya terlalu kuat karena saya pernah mengatakan di dalam apel hari Senin pada saat saya memimpin apel kepada para pegawai saya bilang ini Kabupaten ini ada yang mengkudeta kita," ucapnya saat wawancara eksklusif di kantor Tribun Network, Senin (6/3/2023).
Rettob juga blak-blakan dirinya telah dizalimi dengan menggunakan aparat penegak hukum.
Menurutnya, dari beberapa aksi demonstrasi telah menyatakan Wakil Bupati harus ditetapkan sebagai tersangka korupsi menyusul Bupati Eltinus Omaleng.
"Itu sudah dari awal karena memakai aparat hukum Kejaksaan untuk melakukan pendzaliman. Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang harus menjunjung tinggi hukum ya seharusnya enggak boleh diperalat," tukas Rettob.
Johannes Rettob Diberhentikan Sementara, Pj Gubernur Papua Tengah Jelaskan soal SK Plt Bupati Mimika
Beredar Info Pemberhentian Johannes Rettob Plt Bupati Mimika, Pengacara: Kami Belum Terima Surat Itu
"Kalau tidak diperalat tidak mungkin proses tanpa pemeriksaan saksi yang meringankan. Kalau seperti tadi apa tidak ada titipan, apa tidak ada sponsor," imbuh dia.
Baca juga: Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Ungkap Potensi Jika Ditahan: Pemerintahan Bisa Lumpuh
Lanjutan wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Johannes Rettob:
Kalau Pak Rettob boleh menduga gitu ya apa sih sebenarnya cerita dibalik pelaporan ke Kejaksaan Tinggi lalu sekarang menjadi tersangka dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor?
Politiknya terlalu kuat, ini jujur. Politiknya terlalu kuat karena saya pernah mengatakan di dalam apel hari Senin pada saat saya memimpin apel kepada para pegawai saya bilang ini Kabupaten ini ada yang mengkudeta kita.
Bupati kalian sudah buat berhalangan sementara kemudian sekarang kalian laporkan saya lagi agar saya berhalangan sementara. Dari awal saya sudah sampaikan ini dan ternyata memang niat kalian benar-benar ini luar biasa.
Begini Pak ada yang sudah merasa nyaman nah dengan hadirnya saya sebagai pelaksana tugas Bupati banyak yang terganggu. Karena mereka sudah juga melakukan unjuk rasa yang dibayar oleh kelompok-kelompok yang saya juga sudah tahu sebenarnya siapa-siapa itu yang melakukan.
Itu terang-terangan mereka mengatakan bahwa kalau Bupati sudah ditangkap wakil bupati juga harus ditangkap. Itu sudah dari awal karena memakai aparat hukum Kejaksaan untuk melakukan pendzaliman. Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang harus menjunjung tinggi hukum ya seharusnya enggak boleh diperalat.