Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri menerima laporan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) dengan terlapor pemegang saham PT Hair Star Indonesia (HSI) dan juga nama bos besar PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara menyampaikan pihaknya kini sedang memeriksa saksi-saksi dari pihak pelapor.
“Kita masih mendalami keterangan saksi-saksi dari pihak pelapor. Dari pihak bank,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Sampai saat ini masih penyelidikan. Nanti kita update,” jelas Ramadhan.
Baca juga: Tim Gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya Olah TKP Usut Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap saksi terkait.
Dia belum bisa memastikan kapan terlapor akan dipanggil penyidik.
“Masih proses penyelidikan, kalau (terlapor) sampai diperiksa itu sudah sampai penyidikan. Laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pihak PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) diperiksa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait laporannya terhadap pemegang saham PT Hair Star Indonesia (HSI) dan menyangkut nama bos besar PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo.
Baca juga: Bareskrim Polri Panggil Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak
Laporan ini terkait dugaan pidana kredit macet senilai Rp 232 miliar.
"Iya kita sudah memenuhi undangan dari pihak Bareskrim terkait dengan permintaan klarifikasi kepada Bank OCBC NISP atas dasar laporan yang telah kami sampaikan tanggal 9 Januari 2023," kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu (8/2/2023).
"Nominal yang kami pinjamkan adalah Rp 232 miliar," imbuhnya.
Laporan ini teregister pada Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023. Hasbi menyebut ada perubahan pemegang saham tanpa seizin OCBC NISP.