Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rosario de Marshall alias Hercules terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/3/2023).
Hercules diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Lewat Hercules, tim penyidik KPK berusaha menelusuri aliran dana dalam penanganan perkara di MA.
"Hercules Rozario Marshal (swasta), saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan aliran uang dalam penanganan perkara di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/3/2023).
Usai diperiksa, Hercules mengaku tidak mengenal Gazalba Saleh.
"Enggak kenal, enggak ada yang kenal semuanya," kata Hercules di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023) siang.
Baca juga: KPK Telusuri Transaksi Perbankan Tak Wajar Hakim Agung Gazalba Saleh
Bahkan, Hercules mengatakan agar menanyakan langsung kepada yang bersangkutan.
Terlebih, kata dia, Gazalba Saleh kini telah menjadi tahanan KPK.
"Mungkin dia kenal saya, tapi saya tidak kenal dia. Sama kayak kalian kenal saya, tapi saya tidak kenal kalian. Saya kan foto model," katanya.
Pria yang pernah menguasai kawasan Tanah Abang di era 1990-an itu tak mau banyak bicara soal isi pemeriksaannya.
Baca juga: Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo Ada Dissenting Opinion, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul Setuju
Ia mengatakan untuk menanyakan langsung kepada yang berwenang.
"Tanya sama penyidik aja. Udah lah, udah selesai," ucap Hercules.
Pemeriksaan Hercules berjalan selama kurang lebih tiga jam.
Ia keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 13.20 WIB.
Pemanggilan Harcules yang kini menjadi tenaga ahli PD Pasar Jaya bukanlah yang pertama.
Baca juga: KPK Telusuri Transaksi Perbankan Tak Wajar Gazalba Saleh Lewat Pihak Bank Syariah Indonesia
Sebelumnya, KPK pernah memanggil Hercules pada 19 Januari 2023.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, KPK telah memproses hukum 15 orang tersangka.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.