News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

MKMK Periksa CCTV Untuk Analisa Dugaan Skandal Substansi Putusan Sidang yang Berubah

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat ditemui di Kantor MK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya staf dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan berubahnya substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saja yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dokumen dan juga rekaman kamera pengawas tak luput dari pemeriksaan MKMK. 

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu pihaknya dapatkan terkait rekaman kamera pengawas tersebut. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Palguna saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).

"Sekarang kami sedang menganalisis itu semua dengan dokumen-dokumen yang ada pada kami dan bukti-bukti yang lain, termasuk rekaman audio kemudian kamera CCTV dan sebagainya," ujar Palguna.

Lebih lanjut, Palguna juga menjelaskan, penggalian keterangan dari dokumen dan kamera CCTV ini guna memastikan pengusutan perkara yang mereka lakukan didukung dengan bukti yang kuat.

"Memang ada beberapa dokumen maupun, misalnya, rekaman, yang perlu kami dengar untuk mengonfirmasi hal-hal penting untuk menemukan gambar yang utuh dari peristiwanya itu," ujar eks hakim konstitusi 2 periode tersebut.

Sejauh ini, MKMK telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK.

MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Sepekan ke belakang, MKMK sudah memanggil semua hakim konstitusi untuk dimintai keterangan terkait skandal ini, minus Enny Nurbaningsih.

Sebab, seperti diketahui, Enny berstatus sebagai anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi aktif yang permintaan keterangannya bersifat konfirmasi dari setiap pemeriksaan para pihak.

MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut. 

Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK.

Baca juga: MKMK Punya Waktu Hingga Pertengahan April Usut Kasus Perubahan Putusan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini