TRIBUNNEWS.com - Kuasa hukum keluarga David (17) dari LBH Ansor, Muhammad Hamzah, bicara soal hubungan pelaku AGH (15) dengan David.
Seperti diketahui, David menjadi korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), yang disebut-sebut sebagai kekasih AGH.
Penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).
Dalam kasus ini, Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas (19), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, AGH yang juga menjadi pelaku, berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Hamzah mengatakan David dan AGH memang pernah dekat hingga saling bertukar kartu pelajar.
Baca juga: Berstatus Pelaku Penganiayaan David, Hari ini AGH Pacar Mario Diperiksa Perdana di Polda Metro Jaya
Bahkan, kata Hamzah, ayah David yang merupakan petinggi GP Ansor, Jonathan Latumahina, mengetahui hubungan David dan AGH.
"Ananda David dengan AG itu memang pernah dekat, pernah jauh, terus belakangan anak ini berpacaran dengan MDS."
"Dan memang ada kartu pelajar Ananda David di AG dan kartu pelajar AG di Ananda David. Saling bertukar (kartu pelajar)," terang Hamzah dalam wawancara khusus bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).
"Ayahnya memang pernah tahu, kedua orang (David dan AG) ini saling mengenal. (Tapi) yang lebih tahu Ananda David (konteks berteman dengan AGH)," imbuh Hamzah.
Saat disinggung apakah David mengenal Mario Dandy dan Shane Lukas, Hamzah membantah.
Ia menegaskan David hanya mengenal AGH.
"Ananda David itu tidak mengenal Saudara MDS dan Shane, yang dia kenal itu adalah pelaku anak tersebut (AGH)," ujarnya.
Kedekatan antara David dan AGH ini, kata Hamzah, bisa dilihat dari kesediaan David keluar saat diminta oleh AGH.
Hal ini terlihat dari chat WhatsApp antara David dan AGH yang beredar luas di media sosial.
"Hubungan mereka, setahu saya ya, hubungan biasa anak muda ya."
"Tidak ada yang gimana-gimana dan seperti chat WhatsApp yang beredar itu 'kan bisa lihat, Ananda David mau keluar memang diminta oleh AG."
"Sehingga terjadilah kejadian penganiayaan berat," urai Hamzah.
Baca juga: Pihak David Buka Peluang Gugat Perdata Mario
Kondisi Terkini David
Ayah David, Jonathan Latumahina, mengabarkan kondisi anaknya yang telah sadar dari komanya.
Jonathan membagikan kabar perkembangan David lewat akun Twitternya, @seeksixsuck, Selasa (7/3/2023) pukul 07.00 WIB.
David, kata Jonathan, saat ini sedang memasuki fase pemulihan emosional.
Sesekali David sempat membuka mata, namun ia belum bisa menyadari dengan siapa dirinya borkomuikasi.
Dari video yang dibagikan Jonathan, David terlihat menangis dan mengepalkan tangan.
"Saat ini David sedang memasuki fase pemulihan emosional."
"Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," tulis Jonathan di Twitternya.
Hal serupa juga disampaikan perwakilan keluarga David, Alto Luger.
Menurutnya, kondisi David terus menunjukkan peningkatan signifikan.
Ia mengatakan, David sudah mulai membuka mata.
Namun, ia menyebut David belum sadar.
"Belum (sadar), tapi kadang matanya terbuka," kata Alto saat dihubungi wartawan, Selasa.
Alto menambahkan, David juga belum sadar akan situasi di sekitarnya.
Baca juga: Meski Buka Mata, David Belum Bisa Kenali Orang, Ayah: Saya Tak akan Pernah Lupa Erangan & Kejangnya
"Belum aware situasi. Tapi sudah menunjukkan perkembangan sangat baik," tandasnya.
Diketahui, penganiayaan terhadap David terjadi karena ada cerita AGH kepada Mario Dandy tentang perbuatan korban.
Setelahnya, Mario Dandy mencoba mengonfirmasi aduan AGH pada David, tapi korban tak menjawab dan mengatakan tidak bisa bertemu.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban."
"Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).
AGH kemudian menghubungi David pada Senin, dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
David pun membagikan lokasinya yang sedang berada di rumah temannya, R, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Di sanalah penganiayaan terjadi hingga mengakibatkan David mengalami luka serius.
Pada 22 Februari 2023, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap David.
Mario Dandy awalnya dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario Dandy, yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Satu hari setelahnya, Kamis (23/3/2023), Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.
Shane dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Janji Usut Tuntas Seadil-adilnya Kasus Penganiayan Mario Dandy Usai Jenguk David
Sementara itu, AGH baru ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan pada Kamis (2/3/2023).
Karena masih di bawah umur, AGH tak berstatus tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
AG dijerat pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Galuh Widya W, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Simak artikel lainnya terkait Kasus Penganiayaan David