TRIBUNNEWS.COM - Beredar tangkapan layar percakapan via WhatsApp yang diduga kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), dengan David (17) putra pengurus GP Ansor.
Dalam percakapan tersebut, AG meminta David untuk bertemu dengan alasan mengembalikan kartu pelajar.
Padahal, saat itu AG sedang bersama Mario Dandy yang kemudian melakukan penganiayaan pada David.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, tidak menerangkan secara jelas apakah chat tersebut benar antara AG dan David atau tidak.
Mangatta hanya menyebut penyidik lah yang berhak berkomentar terkait hal tersebut.
Pihaknya hanya meminta masyarakat tak mendiskreditkan AG hanya dengan bukti percakapan yang tak utuh.
Baca juga: Selain AGH, Saksi N dan R juga Layangkan Permohonan Perlindungan ke LPSK Kasus Pengeroyokan David
"Itu di penyidik ya, karena yang jelas itu chatnya panjang."
"Jadi harus dilihat secara utuh, jangan sepotong-sepotong, yang muncul kan sepotong ya," kata Mangatta, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (8/3/2023).
Sementara dari pihak keluarga David menuturkan, chat tersebut bisa jadi bukti kuat keterlibatan AG.
Namun, pihak keluarga David menyerahkan hal tersebut pada penyidik dan proses di pengadilan.
"Kalau dari kami, nanti tinggal menunggu proses di pengadilan saja," kata Paman David, Rustam Hatala, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu.
Sementara dalam hal tersebut, polisi telah menjadikan transkrip percakapan antara AG, David dan pelaku lainnya sebagai barang bukti untuk proses penyidikan.
Isi Percakapan Diduga AG ke David
Percakapan diduga AG ke David tersebut sempat viral di media sosial.
Publik lantas menarasikan dari percakapan tersebut, AG dengan sengaja menjebak David untuk dianaya Mario.
Dilihat dari tangkapan layar, chat tersebut terjadi pada 20 Februari 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.
Adapun peristiwa penganiayaan dengan korban David terjadi di Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023).
Berikut transkrip percakapan via WA yang diduga antara AG dan David:
G: Gue telfon brimob gue kalo lu batu
David: (mengirimkan voice chat)
AG: wereng aja yang turun
David: mager ngapain
AG: telfon coba
David: lu bilang ama tante lu yak
David: aneh
AG: tante gue dimobil
David: foto dah
David: mobil apaan?
AG: turun sekarang
David menjawab pertanyaan soal mobil apa: jawab dong
AG: camry
AG: lu kenapa gamau turun banget sih
Penyidik Naikkan Status AG
Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status hukum AG, Kamis (2/3/2023) pekan lalu.
AG dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam penganiayaan David.
Penganiayaan ini diketahui bermula dari sebuah aduan soal tindakan kurang menyenangkan yang diduga dilakukan David pada AG.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, berubah atau meningkat statsunya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum."
"atau dengan kata lain pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023) dikutip dari youTube Kompas TV.
Penyidik nantinya akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sebagai anak yang menjalani proses hukum.
Sebagai pelaku penganiayaan David, AG diketahui akan diperiksa perdana hari ini.
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Penganiayaan Telah Direncanakan
Hengki menyatakan, penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak ini telah direncanakan sebelumnya.
Hal tersebut, kata Hengki, berdasarkan pemeriksaan dari bukti jejak digital antar tersangka.
Perencanaan ini disebut telah dilakukan sejak pelaku Mario menghubungi rekannya, tersangka SLRPL (19), hingga berlanjut di dalam mobil milik Mario.
"Bahwa dari bukti digital, bahwa ini ada perencanaan sejak awal."
"Pada saat menelepon SL kemudian bertemu SL, dan saat di mobil bertiga ada mens rea atau ada niat disana," kata Hengki.
(Tribunnews.com/Milani Resti)