TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekayaan pejabat tak wajar yang menyeret mantan pegawai eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo memasuki babak baru.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menemukan transaksi uang yang dinilai janggal di rekening Rafael Alun dan keluarganya.
Transaksi di 40 rekening itu mencapai Rp 500 miliar terhitung mulai dari tahun 2019 hingga 2023.
Buntutnya, PPATK didesak sejumlah kalangan termasuk Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) untuk mengaudit seluruh rekening milik pejabat di Kemenkeu.
Ketua Umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Rivai mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah PPATK yang sudah memblokir rekening milik Rafael Alun dan keluarga.
Di sisi lain, PPATK juga diminta jangan berhenti di Rafael Alun, masih banyak pejabat Kemenkue yang rekening perlu diaudit.
Baca juga: Rafael Alun Masuk Daftar Pejabat Berisiko Tinggi, Kini Dipecat & Tak Dapat Fasilitas Pensiun
Zaky memandang, temuan kekayaan pejabat tak wajar membuktikan lemahnya pengawasan di lingkungan Kemenkue, khusunya Inspektorat Jenderal.
"Kemana Inspektorat? Temuan PPATK menunjukkan lemahnya fungsi audit, evaluasi, maupun pemantauan dari Inspektorat.
Apalagi transaksi yang begitu besar sudah terjadi sekitar 4 tahun (2019-2023). Jangan sampai Inspektorat bergerak ketika masalah sudah muncul di publik." kata Zaky, kepada Tribunnews.com, Kamis (9/3/2023).
Zaky melanjutkan, audit yang dilakukan demi kebaikan kementerian di bawah kepemimpinan Sri Mulyani itu.
Kasus Rafael Alun dinilai sudah mencederai hati masyarakat Indonesia.
"Audit bergua untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan." pungkas Zaky.
Baca juga: 4 Pertimbangan Kemenkeu Pecat Rafael Alun Trisambodo dan Tak Dapat Uang Pensiun
Penjelasan PPATK
Kepala PPATK Ivan, Yustiavandana menuturkan total rekening yang dibekukan menyentuh angka Rp 500 miliar.