TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengajukan banding terkait putusan PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).
KPU banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
KPU sudah menyerahkan dokumen dan telah mendapatkan akta permohonan banding.
Batas akhir untuk KPU untuk bisa mengajukan banding yaitu 16 Maret 2023.
"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan telah kita terima akta permohonan banding, dengan demikian KPU telah menyampaikan secara keseluruhan proses dan subtansi dokumen untuk banding," ujar Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna, dikutip dari YouTube Kompas, Jumat (10/3/2023).
"Batas akhir sampai dengan 16 Maret, namun hari ini sudah kita sampaikan lebih awal," tambahnya.
Baca juga: Tiga Poin Memori Banding KPU Atas Putusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024
Andi Krisna menambahkan, poin-poin yang disampaikan kompetensi absolut dari PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang paling penting adalah putusannya.
Sebelumnya, PN Jakpus telah memenangkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.
Putusan PN Jakpus No 757 tahun 2022 itu memerintahkan kepada KPU untuk menunda tahapan Pemmilu 2024.
Di lain pihak, Partai Prima menggugat KPU karena menganggap hak politik mereka telah dihambat.
"KPU telah menghambat hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan parpol untuk ikut dalam pemilu," ujar Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Sarankan KPU Damai dengan Partai Prima, Putusan PN Jakpus Dibatalkan
Agus juga menambahkah bahwa langkah hukum ke PN Jakpus merupakan langkah terakhir dan tepat yang dilakukan Partai Prima.
Partai NasDem melalui Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan menyatakan putusan PN Jakpus tersebut merupakan penodaan terhadap konstitusi.
"Putusan PN Jakpus No 757 tahun 2022 yang memenangkan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 merupakan penodaan terhadap konstitusi," ujar Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).
Atang Irawan menilai putusan PN Jakpus tersebut merupakan turbulensi yustisial yang mencoreng muka eksistensi peradilan dan juga mencurigakan.
"Jika melihat dalam skema kontestasi politik bahwa sengketa sebelum pencoblosan yang berdimensi administrative menjadi domain Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Atang Irawan.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)