TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan pakar hukum menghadiri focus group discussion (FGD) yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ihwal penundaan Pemilu 2024.
Adapun pakar hukum ini ialah Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar.
Lalu pakar hukum lain adalah yakni Muhammad Fauzan, Heru Widodo, Jimmy Ufsunan, Bayu Dwi Anggoro, Oce Madril, Khairul Fahmi, dan Riawan Tjandra.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam sambutannya menjelaskan forum ini sengaja digelar jelang pihaknya mendaftar memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam kesempatan ini pun Hasyim mengharapkan bantuannya terhadap para ahli hukum ini yang hadir.
"Pada kesempatan ini kami mohon bantuan Bapak-bapak para ahli hukum untuk memberikan pandangan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, apakah akan secara substansi atau dari aspek hukum acara, atau seterusnya," kata Hasyim dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan forum ini dibuat juga supaya dapat memperkaya memori banding yang akan pihaknya layangkan Jumat (10/3/2023) besok.
Ia juga berharap bahwa forum yang dihadiri para jurnalis ini juga dapat menjelaskan kepada publik soal duduk perkara kasus putusan PN Jakpus itu dari kaca mata ahli hukum.
"Penting kami sampaikan KPU sudah melihat menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah kami disiapkan," tuturnya
"Pandangan yang berkembang di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu," Hasyim menambah.
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Baca juga: KPU Selesai Susun Memori Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu, Siap Dikirim Malam Ini
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.