Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Agus Riewanto meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak perlu khawatir atas hasil dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.
Hal ini ia sampaikan di paparannya dalam forum group discussion (FGD) yang dilakukan oleh KPU RI berkaitan dengan pandangan dan sikap KPU terhadap putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Menurut Agus, jika menilik ke belakang KPU punya pengalaman yang hampir serupa yakni ketika pencalonan Òesman Sapta Odang sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menjadi polemik.
“Misalnya saja pada waktu pencalonan kasusnya OSO, ada putusan MK nomor 30 tahun 2018, ketika MK mengatakan calon anggota DPD tidak boleh berasal dari anggota parpol, tapi muncul putusan MA 65 yang mengatakan calon anggota DPD itu boleh berasal dari parpol, mirip dengan hari ini,” kata Agus dalam paparan.
Lebih lanjut, agus mengambil contoh lebih jauh ke belakang lagi pada tahun 2009.
“Ketua putusan MA 15p hum 2009, pada waktu itu MA mengatakan tata cara perolehan anggota kursi DPRD oleh KPU bertentangan dengan UU pemilu,” tuturnya.
“Pemilu tapi tiba-tiba ada putusan MK yang mengatakan membenarkan tata cara yang dilakukan oleh KPU, apa yang dikakuan KPU pada waktu itu? KPU memilih melaksanakan putusan MK, karena MK dianggap setara putusannya dengan UU,” tambahnya.
Baca juga: Gugatan Prima ke PN Jakpus hingga Putusan Penundaan Pemilu Jadi Bukti KPU Belum Profesional
Sehingga, berkaca dengan pengalaman yang telah lewat, Agus mengatakan KPU untuk tidak perlu khawatir. Sebab pada akhirnya proses tahapan pemilu akan tetap berjalan lancar dan sesuai jadwal.
‘Enggak usah khawatir, KPU pernah punya pengalaman itu, dan tidak melaksanakan putusan MA, sampai hari ini enggak ada yang protes itu, biasa-biasa saja,” jelas Agus.
“Apa masalahnya? Jadi kita pernah punya dua pengalaman, tak perlu khawatir itu, jadi menurut saya ini adalah petisi sejarah kita di 2009 dan 2019, ini mau diulang lagi di 2024,” sambungnya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.