TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), mengaku bersyukur atas vonis yang diterimanya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara terhadap Richard Eliezer selama 1 tahun enam bulan.
Kini, Richard Eliezer menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Terkait statusnya di institusi Polri, Richard Eliezer tidak dipecat, kini masih menjadi anggota Polri berdasarkan putusan sidang etik.
Merespons hal tersebut, Richard Eliezer bersyukur masih diberikan kesempatan mengabdi kepada negara melalui institusi Polri.
Saya sangat bersyukur, ini merupakan anugerah yang luar biasa bagi hidup saya."
"Keputusan ini sangat berarti bagi saya, saya bisa kembali bertugas sebagai anggota Polri," katanya dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (9/3/2023) malam.
Baca juga: Richard Eliezer Sebut Deolipa Tak Maksimal Jadi Pengacara, Ungkap Alasan Pilih Ronny Talapessy
Lebih lanjut, Bharada E menceritakan perjuangannya untuk menjadi anggota Polri kepada Rosianna Silalahi sebagai presenter acara.
Bharada E menyebut, pernah empat kali mengikuti tes sebelum berhasil menjadi anggota kepolisian Republik Indonesia.
"Ingat dulu perjuangan saya menjadi anggota Polri, pernah 4 kali ikuti tes, jadi sangat bersyukur, jadi memperbaiki diri dengan mengabdi ke negara melalui institusi Polri," ungkapnya.
Bharada E mengatakan, ia mengikuti tes anggota Polri pada tahun 2016 untuk pertama kalinya.
"Saya mencoba anggota Polri sampai 4 kali, baru lulus, coba dari 2016, 2017, 2018 masih gagal, 2019 mencoba, dan akhirnya Tuhan memberikan jawaban, akhirnya lulus," cerita Bharada E.
Bharada E menegaskan, menjadi anggota Polri merupakan bagian dari cita-citanya.
"Menjadi anggota Polri memang menjadi kebanggaan bagi saya dan keluarga saya," lanjutnya.
Setelah kasus yang dialaminya ini, Bharada E berjanji akan memperbaiki sikapnya, menjadi polisi yang tepat aturan.
Baca juga: PN Jakarta Selatan: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Kasus Tewasnya Brigadir J
Diketahui, Richard Eliezer bersama mantan atasannya, Ferdy Sambo, tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Tak hanya Richard Eliezer dan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf juga terlibat dalam kasus tersebut.
Begitu juga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas kasus tersebut Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Vonis terhadap Bharada E ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi