Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mengingatkan adanya bahaya politisasi di balik mandeknya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Peneliti Formappi Lucius Karus menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT masih panjang alias harus melewati sejumlah proses.
Pasalnya, hingga kini RUU PPRT belum disahkan menjadi inisiatif DPR.
Baca juga: Jala PRT Tunggu Tindakan Kongkrit Puan Maharani Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat Terhadap RUU PPRT
"Saya lihat di berita-berita itu seolah-olah RUU ini sudah di tahap pembahasan akhir menunggu disahkan sebagai undang-undang, masih sangat jauh. Jadi hati-hati dipolitisasi," kata Lucius di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Karena itu, Lucius mengingatkan RUU PPRT bisa dijadikan komoditas politik oleh para politisi untuk mendapatkan suara para PRT pada pemilu 2024.
Namun sangat mungkin juga RUU PPRT itu tidak dapat disahkan pada tahun ini.
Hal itu tergantung dari bagaimana sikap DPR, termasuk kepentingan politik menuju 2024.
Baca juga: Politikus Nasdem Kritik Pimpinan DPR Soal RUU PPRT: 15 Tahun Lebih Kena PHP Wakil Rakyat
"Kalau ada yang kemudian yang seolah-olah ini sudah mau disahkan, itu baru pengesahan agar RUU PPRT ini ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Kita berharap betul, di tahun politik ini, sebagai politisi, mestinya DPR bisa mempersembahkan ini untuk rakyat kecil," ucap Lucius.
"Saya kira berharap bahwa DPR dengan pertimbangan apapun bisa segera memproses RUU PPRT ini di tahun ini juga walaupun prosesnya masih sangat panjang, tapi kita tahu DPR kali ini bisa seperti robot juga," ujar Lucius.