News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus TPPU Eks Kakanwil BPN Riau, KPK Periksa Direktur Operasional PT Tekindo Energi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir dan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau. KPK langsung menahan Frank Wijaya hari ini, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Tekindo Energi Tomi Ridho Pratomo, Jumat (10/3/2023).

Tomi akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M. Syahrir (MS).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, atas nama Tomi Ridho Pratomo, Direktur Operasional PT Tekindo Energi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat.

Baca juga: Periksa Kepala BPN Riau, KPK Dalami Pengondisian Pengurusan HGU

Selain Tomi, penyidik KPK turut memanggil Kandar, Kepala HRD PT Sumber Jaya Indahnusa Coy; Deni Marzuki, PNS BPN; dan Andri Budiman, karyawan swasta.

KPK menetapkan M. Syahrir sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

Adapun penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau, yang telah lebih dulu menjerat Syahrir sebagai tersangka.

Baca juga: Periksa Kepala BPN Riau, KPK Dalami Pengondisian Pengurusan HGU

KPK menduga Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan, maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari hasil korupsi.

Lembaga antirasuah itu telah menyita sejumlah aset diduga milik Syahrir, antara lain dua unit mobil mewah merek Toyota tipe Sport dan Alphard serta tanah dan bangunan ditambah uang tunai sekitar Rp1 miliar pecahan mata uang rupiah.

KPK menahan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau 2019-2022 M Syahrir selama 20 hari terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini