News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Ungkap Janjinya kepada Institusi Polri: Saya Berusaha Menebus Kesalahan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), mengungkapkan kegiatannya selama menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (10/3/2023) malam.

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), mengungkapkan janjinya kepada institusi Polri.

Saat ini, berdasarkan putusan sidang etik, Richard Eliezer tidak dipecat dari Polri dan masih menjadi anggota Polri.

Richard Eliezer pun mengungkapkan rasa syukurnya masih diberikan kesempatan berdinas di Kepolisian Republik Indonesia.

Ia berjanji akan memperbaiki sikapnya.

"Saya memiliki utang kepada institusi Polri, saya berusaha menebus kesalahan saya, saya berjanji kan mendedikasikan diri saya kepada institusi Polri," katanya dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (9/3/2023) malam.

Bharada E menyebut, akan mendedikasikan dirinya pada Polri dan berkomitmen menjaga nama baik institusi.

Baca juga: Ronny Talapessy Blak-blakan Bela Bharada Richard Eliezer Tanpa Dibayar

Bharada E juga berjanji akan menjunjung tinggi kejujuran dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Hal itu, dikatakan Bharada E sesuai nasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya akan tetap setia untuk melakukan bertugas sebagai anggota Polri. Saya akan menjalankan nasihat Kapolri untuk menjunjung tinggi kejujuran," ungkap Bharada E.

"Saya ingin tetap berdinas di institusi Polri, saya berjanji akan memperbaiki diri untuk ke depannya dan berjanji akan menjadi polisi yang tepat aturan," lanjutnya.

Sebelumnya, Bharada E mengungkapkan rasa syukurnya atas vonis yang diterimanya dan statusnya yaang masih menjadi anggota Polri.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara terhadap Richard Eliezer selama 1 tahun enam bulan.

Kini, Richard Eliezer menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Richard Eliezer pun bersyukur masih diberikan kesempatan mengabdi kepada negara melalui institusi Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini