Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS setara Andhi Pramono paling rendah adalah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulannya.
Sementara untuk remunerisasi tunjangan kinerja di Bea Cukai, disamakan dengan Kemenkeu yang regulasinya diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Baca juga: Harta Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Senilai Rp13,7 Miliar Sudah Dipantau PPATK Sejak 2022
Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan.
Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai, dengan asumsi Andhi Pramono masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp 13.670.000 per bulannya.
Selain tunjangan kinerja, dia juga mendapat tunjangan lainnya berupa tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, uang kumendah Rp 60.000 per hari sebagai pejabat eselon, dan tunjangan makan Rp 45.000 per hari.
Sehingga, apabila dihitung, gaji ditambah dengan tukin yang diterima Andhi Pramono setiap bulan tidak lebih dari Rp 30 juta.
Total Kekayaan Andhi Pramono Capai Rp 13,7 Miliar Tanpa Utang
Dilansir dari data LHKPN pada 16 Februari 2022, Total harta kekayaan Andhi Pramono sebanyak Rp 13,7 miliar dan tanpa utang.
Kepala Kepala Bea dan Cukai Makassar itu memiliki 15 bidang lahan dan bangunan di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, dan Cianjur dengan nilai Rp. 6.989.727.200.
Andhi juga melaporkan bahwa dia memiliki surat berharga senilai Rp 2,9 miliar, alat transportasi seharga Rp 1,8 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp 706,5 juta, serta kas dan setara kas berjumlah Rp 1,2 miliar.
Rincian tanah dan bangunan milik Andhi Pramono:
1. Tanah dan bangunan seluas 289 m2/90 m2 di Salatiga dengan nilai Rp 135.286.050
2. Tanah seluas 3819 m2 di Kota Karimun dengan nilai Rp 103.271.050