TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekan lalu Kejaksaan Agung membuka penyidikan perkara baru, yaitu dugaan rasuah atau korupsi pada PT Graha Telkom Sigma, anak usaha PT Telkom Sigma.
Kasus ini diawali dari laporan kepada Kejaksaan Agung mengenai indikasi kucuran dana yang tak digunakan sebagaimana mestinya.
"Ada laporan. Seolah-olah dikucurkan untuk suatu proyek pembangunan, di mana indikasinya enggak ada," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/3/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi pada Anak Usaha Telkom, Tujuh Saksi Diperiksa
Mestinya, dana itu digunakan untuk pembangunan beberapa properti oleh PT Graha Telkom Sigma.
Properti tersebut di antaranya berupa apartemen, perumahan, dan hotel.
Selain itu ada pula proyek pengadaan batu split yang mestinya dikerjakan dari kucuran dana itu.
Adapun jumlah lokasi proyek yang terindikasi fiktif itu masih didalami oleh tim penyidik. Namun, satu di antaranya ada di Palembang, Sumatra Selatan.
"Palembang ada hotelnya sih," ujarnya.
Proyek-proyek tersebut tidak dilakukan melalui proses lelang tender, melainkan kerjasama dengan beberapa anak perusahaan PT Graha Telkom Sigma.
"Jadi dia melibatkan beberapa anak perusahaan dialah," katanya.
Kini tim penyidik masih memastikan nilai proyek yang dikerjakan tersebut dengan memeriksa dokumen-dokumen terkait.
Namun diperkirakan nilainya mencapai ratusan miliar.
"200 apa 300 miliar, kita masih belum bisa pastikan. Kira-kiralah."
Meski penyidikan pekara ini masih seumur jagung, Kejaksaan sudah gencar mengumpulkan alat bukti. Termasuk di antaranya keterangan saksi-saksi.