TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menceritakan detik-detik sebelum PPATK menemukan Rp 37 miliar di save deposit box milik eks pejabat pajak Rafael Akun Trisambodo.
Mahfud MD mengatakan beberapa hari sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah bolak-balik ke berbagai save deposit box.
Suatu pagi, kata dia, Rafael Alun Trisambodo datang ke sebuah bank untuk membuka save deposit box miliknya.
Namun demikian, kata Mahfud MD, PPATK kemudian melakukan pemblokiran.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Kemenkeu Jakarta pada Sabtu (11/3/2023).
"Beberapa hari sudah bolak balik itu dia (Rafael) ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu hari pagi dia datang ke bank mau membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK," kata Mahfud MD.
Setelah diblokir, kata Mahfud MD, kemudian dicari dasar hukum untuk membuka deposit box tersebut.
Mahfud MD mengatakan, rencana membuka save deposit box tersebut juga telah dikonsultasikan termasuk ke KPK.
"Tidak boleh sembarangan. Dalam keadaan begitu, kemungkinan-kemungkinan yang lain belum diblokir, ini diblokir, lalu dikoordinasikan, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK, bisa tidak ini dibongkar? Bongkar. Isinya ketemu itu satu save deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk USD (dollar Amerika Serikat)," kata Mahfud MD.
Diberitakan sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir uang Rp37 miliar milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"(Akan kami, Red) blokir," kata Kepala PPATK Ivan Yistiavandana singkat saat ditanya apakah akan memblokir uang di deposite safe box Rafael Alun, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Safe Deposit Box Milik Rafael Alun Trisambodo Berisi Rp 37 Miliar, Atas Nama Sendiri
Sebelumnya, PPATK menduga bahwa uang puluhan miliar milik Rafael Alun Trisambodo tersebut berasal dari hasil suap.
"Dugaan hasil suap," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/3/2023).
Kendati demikian, PPATK belum meneruskan temuannya ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).