News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

4 Orang Saksi akan Diperiksa, Diduga Tahu soal Rencana Mario Dandy Lakukan Penganiayaan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/2/2023). Kombes Hengki mengatakan pihaknya akan memeriksa empat saksi yang diduga tahu rencana Mario Dandy menganiaya David.

TRIBUNNEWS.COM - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan akan memeriksa empat orang sebagai saksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).

Meski demikian, Kombes Hengki tak merinci siapa saja keempat orang yang akan diperiksa tersebut.

Hanya saja, kata Kombes Hengki, keempat saksi tersebut diduga mengetahui perencanaan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David.

Pasalnya, sebelum bersama tersangka Shane Lukas (19), Mario sempat menghubungi teman-temannya yang lain.

"Ada empat saksi lagi yang belum kita periksa dalam rangka memperkuat ini, sekali lagi dalam rangka memperkuat unsur daripada perencanaan para tersangka ini yang dalam waktu dekat kita akan periksa."

"Sebagai contoh, maksud kami di sini bahwa sebelum terjadinya tidak pidana ini, ternyata tersangka MDS menghubungi beberapa orang dan memberitahukan akan melakukan tindakan pidana yang terjadi," jelas Kombes Hengki, dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (12/3/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum: APA Tak Mengetahui Rencana Penganiayaan David oleh Tersangka Mario Dandy

Selain itu, Kombes Hengki juga akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa meminta keterangan saksi.

"Kemudian kami akan berkoordinasi dengan LPSK, ada saksi juga yang saat ini dalam perlindungan LPSK, kita akan mencoba untuk meminta keterangan karena merupakan saksi kunci juga."

"Tapi, saat ini dalam perlindungan LPSK dan kami akan berkoordinasi," kata Kombes Hengki.

Saksi-saksi yang Mengajukan Permohonan Perlindungan

Sebelumnya, LPSK menyatakan telah mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak.

Satu diantaranya adalah AG (15) yang diketahui merupakan kekasih Mario Dandy.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan AG telah mengajukan permohonan perlindungan pada 1 Maret 2023.

"Permohonan perlindungan dari A itu diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Edwin, Rabu (8/3/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini