TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengklaim pihaknya telah memberikan izin soal warga binaan Lapas Salemba, Richard Eliezer, untuk diwawancarai dengan sebuah stasiun televisi.
Yasonna juga mengatakan, syarat hingga tembusan ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait perizinan wawancara Richard Eliezer, telah dipenuhi.
Karena itu, Yasonna menegaskan tak perlu ada reaksi berlebih dari pihak lain mengenai wawancara Richard Eliezer.
"Saya kira tidak perlu ada ego sektoral reaksi yang terlalu berlebihan soal ini."
"Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan ,dan saya dengar pewawancara juga menghubungi Kapolri, semua ada izin," kata Yasonna Laoly, Minggu (12/3/2023), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca juga: Profil Yasonna Laoly
Lebih lanjut, Yasonna tak mengaku ada masalah terkait wawancara Richard Eliezer.
Baca juga: Perlindungan Richard oleh LPSK Dicabut, Pakar: Sudah Tepat, Dia Bukan Polisi Ideal
Dari sudut pandangnya, kata Yasonna, wawancara kepada Richard Eliezer adalah untuk memberi tahu publik apa yang sebenarnya terjadi pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Nah itulah perlunya sebetulnya koordinasi, jadi tidak merasa ada arogansi sektoral."
"Kalau itu untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya kenapa tidak?"
"Kami melihatnya dari perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi, itu saja," jelas Yasonna,
Menanggapi soal penghentian perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Richard Eliezer, Yasonna tidak terlalu mempermasalahkannya.
Yasonna justru memastikan Kemenkumham siap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer.
"Kita sangat siap, bahkan bukan hanya sekelas Richard Eliezer yang kita lindungi di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas), (terpidana) yang berat-berat pun lebih dari itu (kita lindungi), ini kan tinggal sedikit lagi dia melalui hukumannya."
"Kami lebih dari siap untuk membina Richard Eliezer," jelas Yasonna.
Baca juga: Richard Eliezer tidak Layak Lagi Memperoleh Perlakuan Istimewa, LPSK Sudah Mengambil Langkah Tepat
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut penerbitan izin wawancara warga binaan sudah sesuai Permenkumham Pasal 32 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi.
Dalam Permenkumham tersebut, wawancara diperbolehkan sepanjang warga binaan bersedia.
Meski tak ada persyaratan izin dari LPSK dalam mewawancarai warga binaan, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut wawancara Richard Eliezer dilakukan dengan didampingi petugas LPSK.
Bahkan, juga didampingi petugas Lapas Salemba.
"Eliezer menjadi narasumber media itu izinnya dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, hal itu disebutkan sepanjang warga binaannya bersedia diwawancarai maka kita persilakan."
"Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain. dan yang artinya kita sudah izinkan karena memang sudah memenuhi persyaratan dari peraturan tersebut."
"(Apalagi) pada saat wawancara itu, salah satu isi surat kami adalah petugas Lapas Salemba wajib mendampingi, (di sana saat wawancara) ada petugas Lapas Salemba yang mendampingi dan ada petugas LPSK," ujar Rika.
Diketahui, meski status Richard Eliezer menjadi tahanan Lapas Salemba, ia tetap ditahan di rutan Bareskrim.
Baca juga: LPSK Ungkap Alasannya Cabut Perlindungan Fisik terhadap Bharada Richard Eliezer
LPSK Cabut Perlindungan
Sebelumnya, LPSK menyatakan telah mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer, terpidana kasus tewasnya Brigadir J.
Pencabutan itu ditetapkan per Jumat (10/3/2023), lantaran adanya penayangan berita wawancara Richard Eliezer dengan sebuah stasiun TV swasta.
Pasalnya, Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto, mengatakan kegiatan wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK yang juga tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban.
Kendati demikian, ujar Syahrial, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer.
Baca juga: Perlindungan Richard Eliezer Dicabut LPSK, Kuasa Hukum Klaim Sudah Dapat Izin soal Wawancara di TV
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE."
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV," kata Syahrial Martanto dalam konferensi pers, Jumat.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer mendapat lima program perlindungan dari LPSK.
Status Richard sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi.
"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE."
"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," kata Rully.
Baca juga: LPSK Ungkap Alasannya Cabut Perlindungan Fisik terhadap Bharada Richard Eliezer
Kuasa Hukum Bharada E Sayangkan Keputusan LPSK
Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyayangkan keputusan LPSK yang mencabut status perlindungan terhadap kliennya.
Selain menyayangkan hal itu, Ronny juga mengaku turut menyesalkan apa yang diputuskan terhadap Richard Eliezer selaku terlindung dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LSPK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap RE," jelas Ronny, Jumat (10/3/2023).
Menurut Ronny, hal tersebut cenderung tak bijaksana bahkan memberi kerugian khususnya terkait terpenuhinya hak hukum Richard Eliezer.
"Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," ujar Ronny.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Fahmi Ramadhan)