TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan program mudik gratis pada Hari Raya Lebaran tahun 2023 atau 1444 H.
Kemenhub memberikan nama program ini 'Mudik Gratis Bus Kemenhub 2023'.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis Kemenhub ini, bisa melakukan pendaftaran melalui Aplikasi MitraDarat.
Dikutip dari postingan akun Instagram resmi Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, @ditjen_hubdat, pendaftaran mudik gratis Kemenhub dapat dilakukan mulai hari ini, Senin (13/3/2023) pukul 14.00 WIB hingga kuotanya penuh.
Baca juga: Kemenhub Kerja Sama Strategis Wujudkan Perlindungan Daerah Maritim di Wilayah Balai Konservasi NTB
Sebelum melakukan pendaftaran mudik gratis Kemenhub ini, terdapat juga syarat dan ketentuan yang berlaku.
Inilah syarat dan ketentuan untuk mendaftar mudik gratis program 'Mudik Gratis Bus Kemenhub 2023' dari Kemenhub.
Syarat dan Ketentuan
1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK).
2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.
3. Bila peserta akan mengikuti mudik dan balik (pulang pergi), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan saat mendaftar arus mudik, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik.
4. Peserta hanya diberikan waktu selama tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
5. Apabila lewat dari tujuh hari dan peserta tidak melakukan validasi ulang, maka dianggap gugur atau hangus (kuota akan otomatis bertambah) dan tidak diperbolehkan mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem).
Hal tersebut untuk memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik atau balik.
6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan.