News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Rasuah di Graha Telkom Sigma, Kejaksaan Ungkap Nilai Proyek Rp 354 Miliar

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi (Kiri) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Kini Kejagung sedang mendalami kasus dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan kasus rasuah atau korupsi pada anak usaha Telkom, PT Graha Telkom Sigma (GTS).

Indikasi fiktif ditemukan tim penyidik terkait pengadaan beberapa properti berupa rumah, hotel, dan apartemen. Kemudian ada pula pengadaan batu split.

Untuk proyek tersebut, PT Graha Telkom memperoleh dana Rp 354 miliar.

"Dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut, beberapa oknum dari PT GTS, telah memalsukan dokumen sehingga PT GTS mengeluarkan dana sebesar Rp 354.335.416.262," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Senin (13/3/2023).

Hingga kini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Termasuk di antaranya memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Menkominfo Johnny Plate Siap Penuhi Panggilan Kejagung Pekan Depan

Total ada 38 saksi yang telah diperiksa tim penyidik terkait perkara ini.

Kemudian tim penyidik juga sudah memegang alat bukti berupa dokumen-dokumen terkait perkara ini.

"Dan hasil penggeledahan kita baru menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara."

Sebagai informasi, kasus ini diawali dari laporan kepada Kejaksaan Agung mengenai indikasi kucuran dana yang tak digunakan sebagaimana mestinya.

"Ada laporan. Seolah-olah dikucurkan untuk suatu proyek pembangunan, di mana indikasinya enggak ada," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/3/2023).

Mestinya, dana itu digunakan untuk pembangunan beberapa properti oleh PT Graha Telkom Sigma.

Properti tersebut di antaranya berupa apartemen, perumahan, dan hotel.

Baca juga: KPK dan Kejagung Diminta Tegas Usut Pejabat Kemenkeu Berharta Fantastis tapi Tak Wajar

Selain itu ada pula proyek pengadaan batu split yang mestinya dikerjakan dari kucuran dana itu.

Adapun jumlah lokasi proyek yang terindikasi fiktif itu masih didalami oleh tim penyidik. Namun, satu di antaranya ada di Palembang, Sumatra Selatan.

"Palembang ada hotelnya sih," ujarnya.

Proyek-proyek tersebut tidak dilakukan melalui proses lelang tender, melainkan kerja sama dengan beberapa anak perusahaan PT Graha Telkom Sigma.

"Jadi dia melibatkan beberapa anak perusahaan dialah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini