News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Irit Bicara Usai Sidang Kode Etik, Ketua KPU: DKPP Akan Tuntut Jika Materi Sidang Dibeberkan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat ditemui awak media usai sidang etik di Kantor DKPP RI Jakarta, Senin (27/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari irit bicara saat ditanya ihwal isi persidangan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang ia jalani.

Diketahui Hasyim Asyari baru saja mengikuti sidang di mana ia menjadi terduga atas dua perkara yang dilayangkan padanya berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni si wanita emas. 

Baca juga: Selain ke Komnas HAM dan Perempuan, Hasnaeni Minta Perlindungan ke LPSK

Hasyim punya alasan kenapa ia tak mau banyak bicara ihwal persidangan yang berlangsung tertutup selama kurang lebih enam jam ini.

“Sidangnya sidang dinyatakan sebagai tertutup. Jadi Majelis (Persidangan DKPP) berbicara apapun, (yaitu) pembicaraan atau penyampaian pokok pengaduan, atau jawaban maupun pokok jawaban Teradu, itu sifatnya tertutup,” ujar Hasyim kepada awak media usai sidang. 

Oleh karena itu Hasyim menekankan seluruh isi pembicaraan dalam sidang tak boleh dibeberkan. Bahkan, ia menyatakan hal itu diperkuat dengan pernyataan Majelis Persidangan DKPP.

“Majelis DKPP menyatakan kalau ada pihak dalam persidangan yang menyampaikan apa yang terjadi di dalam, itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” tuturnya.

“DKPP akan melakukan tuntutan hukum kalau pembicaraan dalam persidangan tertutup itu disampaikan kepada publik,” demikian Hasyim menambahkan.

Baca juga: Keluarga Wanita Emas Sebut Hasnaeni Sedang Depresi, Kuasa Hukum: Klien Kami Sehat

Ada dua perkara yang diarahkan kepada Hasyim dalam sidang hari ini. Pertama, perkara dilayangkan oleh Dendi Budiman selaku pengadu perkara dengan nomor 35-PKE-DKPP/II/2023. Dalam perkara ini Hasyim diadilkan karena melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.

Sedangkan perkara kedua dengan nomor perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadu langsung oleh Hasnaeni melalui kuasa hukumnya Ihsan Perima Negara.

Hasyim diadilkan karena melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.

Sebelumnya, perjalan perkara Hasyim dan wanita emas telah berjalan cukup panjang. Ini bukan kali pertama Hasyim diadu ke DKPP atas dugaan pelecehan seksual.

Hasnaeni melalui kuasa hukum sebelumnya, Farhat Abbas, juga telah melapor ke DKPP. Namun seiring berjalannya waktu, laporan tersebut dicabut dan sidang tidak jadi berjalan.

Farhat Abbas menjelaskan alasan ia mencabut laporan tersebut karena Hasnaeni telah meminta maaf melalui video yang sebelumnya sempat beredar.

Di mana dalam video tersebut Hasnaeni juga telah mengaku jika ia membuat video tuduhan kepada Hasyim karena terserang depresi.

Baca juga: Keluarga Wanita Emas Minta Maaf kepada Ketua KPU Hasyim Asyari, Sebut Mental Hasnaeni Tidak Stabil

Pascapencabutan laporan pun pihak keluarga Hasaneni sudah mendatangi Hasyim untuk melakukan klarifikasi dan memutuskan untuk menyudahi perjalanan kasus dugaan pelecehan ini.

Pihak keluarga Hasaneni bahkan menegaskan segala tuduhan terkait dugaan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan Hasyim kepada wanita emas tersebut tidaklah benar.

Namun selang beberapa waktu Ihsan Perima Negara selaku kuasa hukum barunya yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Republik Satu, pihak Hasnaeni kembali melaporkan Hasyim ke DKPP.

Tak hanya itu, pihak Ihsan pun juga melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut atas atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini