News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kemenkumham dan Polri Pastikan Keamanan Richard Eliezer setelah LPSK Cabut Perlindungan

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Setelah LPSK mencabut perlindungan, Kemenkumham dan Polri memastikan keamanan Richard Eliezer.

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Jumat (10/3/2023).

Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mengenai pencabutan itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan siap melindungi Richard Eliezer sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menegaskan pihaknya sudah banyak menangani narapidana dari berbagai kasus pidana yang mencolok di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Kami sangat siap. Bukan hanya sekelas Eliezer yang kami lindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan."

"Ini (kasus) yang berat-berat pun lebih dari itu," ungkap Yasonna Laoly, Sabtu (11/3/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Polri Pastikan Keamanan Richard Eliezer

Selain Kemenkumham, Polri juga memastikan keamanan Richard Eliezer selama menjalani masa penahanan.

Polri pun mengklaim tetap memberikan pengamanan kepada Richard Eliezer di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyebut pengamanan yang diberikan Polri itu telah dilakukan sejak awal penanganan perkara.

"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh Polri, dan sampai dengan saat ini," kata Dedi, Sabtu.

Ia menambahkan, saat ini Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Polri dalam kondisi sehat.

"Kondisi kesehatan Eliezer baik," imbuh dia.

Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Fisik, Richard Eliezer Tetap Ditahan di Bareskrim, Status JC Masih Diberikan

Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan siap melindungi Richard Eliezer sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Tangkap layar YouTube Tribunnews.com)

Penjelasan LPSK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini