TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengklaim pihaknya telah memberikan izin soal warga binaan Lapas Salemba, Richard Eliezer, untuk diwawancarai dengan sebuah stasiun televisi.
Yasonna juga mengatakan, syarat hingga tembusan ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait perizinan wawancara Richard Eliezer, telah dipenuhi.
Karena itu, Yasonna menegaskan tak perlu ada reaksi berlebih dari pihak lain mengenai wawancara Richard Eliezer.
"Saya kira tidak perlu ada ego sektoral reaksi yang terlalu berlebihan soal ini."
"Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan ,dan saya dengar pewawancara juga menghubungi Kapolri, semua ada izin," kata Yasonna Laoly, Minggu (12/3/2023), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca juga: Profil Yasonna Laoly
Lebih lanjut, Yasonna tak mengaku ada masalah terkait wawancara Richard Eliezer.
Baca juga: Perlindungan Richard oleh LPSK Dicabut, Pakar: Sudah Tepat, Dia Bukan Polisi Ideal
Dari sudut pandangnya, kata Yasonna, wawancara kepada Richard Eliezer adalah untuk memberi tahu publik apa yang sebenarnya terjadi pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Nah itulah perlunya sebetulnya koordinasi, jadi tidak merasa ada arogansi sektoral."
"Kalau itu untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya kenapa tidak?"
"Kami melihatnya dari perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi, itu saja," jelas Yasonna,
Menanggapi soal penghentian perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Richard Eliezer, Yasonna tidak terlalu mempermasalahkannya.
Yasonna justru memastikan Kemenkumham siap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer.
"Kita sangat siap, bahkan bukan hanya sekelas Richard Eliezer yang kita lindungi di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas), (terpidana) yang berat-berat pun lebih dari itu (kita lindungi), ini kan tinggal sedikit lagi dia melalui hukumannya."