News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Yasonna Laoly soal LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer: Tak Perlu Berlebihan, Kami Siap Lindungi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham, Yasonna Laoly, bicara soal LPSK yang cabut perlindungan terhadap Richard Eliezer. Diketahui, LPSK mencabut perlindungan fisik pada Richard Eliezer per Jumat (10/3/2023), buntut wawancara bersama sebuah stasiun televisi.

"Kami lebih dari siap untuk membina Richard Eliezer," jelas Yasonna.

Baca juga: Richard Eliezer tidak Layak Lagi Memperoleh Perlakuan Istimewa, LPSK Sudah Mengambil Langkah Tepat

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut penerbitan izin wawancara warga binaan sudah sesuai Permenkumham Pasal 32 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi.

Dalam Permenkumham tersebut, wawancara diperbolehkan sepanjang warga binaan bersedia.

Meski tak ada persyaratan izin dari LPSK dalam mewawancarai warga binaan, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut wawancara Richard Eliezer dilakukan dengan didampingi petugas LPSK.

Bahkan, juga didampingi petugas Lapas Salemba.

"Eliezer menjadi narasumber media itu izinnya dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, hal itu disebutkan sepanjang warga binaannya bersedia diwawancarai maka kita persilakan."

"Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain. dan yang artinya kita sudah izinkan karena memang sudah memenuhi persyaratan dari peraturan tersebut."

"(Apalagi) pada saat wawancara itu, salah satu isi surat kami adalah petugas Lapas Salemba wajib mendampingi, (di sana saat wawancara) ada petugas Lapas Salemba yang mendampingi dan ada petugas LPSK," ujar Rika.

Diketahui, meski status Richard Eliezer menjadi tahanan Lapas Salemba, ia tetap ditahan di rutan Bareskrim.

Baca juga: LPSK Ungkap Alasannya Cabut Perlindungan Fisik terhadap Bharada Richard Eliezer

LPSK Cabut Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada E, terpidana kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Sebelumnya, LPSK menyatakan telah mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer, terpidana kasus tewasnya Brigadir J.

Pencabutan itu ditetapkan per Jumat (10/3/2023), lantaran adanya penayangan berita wawancara Richard Eliezer dengan sebuah stasiun TV swasta.

Pasalnya,  Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto, mengatakan kegiatan wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK yang juga tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban.

Kendati demikian, ujar Syahrial, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer.

Baca juga: Perlindungan Richard Eliezer Dicabut LPSK, Kuasa Hukum Klaim Sudah Dapat Izin soal Wawancara di TV

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini