Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyayangkan terbitnya surat pengumuman nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Mendikbudristek tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) pada Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2023.
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi dalam menyatakan keprihatinan atas kebijakan Kemendikbudristek yang membatalkan penempatan 3.043 guru pelamar P1 tersebut.
"Hal ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan kementerian penyelenggara, dan semakin mengkonfirmasi rangkaian karut marut kebijakan seleksi Guru PPPK yang sudah terjadi sejak tahun 2021," ujar Unifah melalui keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).
Dirinya meminta kepada Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atas nama Mendikbudristek, mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Penempatan 3.043 guru Pelamar P1.
Menurut Unifah, secara objektif para guru Pelamar P1 telah dinyatakan lulus Passing Grade dan sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada saat akan mengikuti ujian melalui sistem seleksi calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2021/2022.
Baca juga: Seorang Guru Honorer di Kabupaten Garut Mengaku Kelulusannya Menjadi PPPK Dibatalkan
"Berdasarkan janji dari pemerintah mereka yang lulus pasing grade akan langsung mendapatkan penempatan. Informasi tersebut juga sudah dimuat dalam SSCASN di akun mereka masing-masing," kata Unifah.
Unifah mengimbau kepada Dirjen GTK atas nama Mendikbudristek untuk turun langsung memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan di balik pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1.
"Argumentasi apa pun yang disampaikan Panselnas bahwa verifikasi dan validasi untuk memetakan data guru yang meninggal, pensiun, alih profesi, dapodik tidak aktif, atau alasan lainnya, namun hal tersebut justru merugikan para guru terdampak," tegas Unifah.
Sebab, kata Unifah, tanpa informasi atau alasan yang jelas para guru itu tiba-tiba dibatalkan penempatannya.
Proses sanggah yang ada ternyata bukan sanggah oleh guru yang bersangkutan, melainkan diterjemahkan sebagai verifikasi dan validasi internal oleh penyelenggara.
Baca juga: Jadwal Resmi Seleksi PPPK Kementerian Luar Negeri 2022: Mulai 17 Maret 2023
"Karena itu kami meminta kepada Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK dan Kementerian terkait agar mengirimkan pemberitahuan melalui akun SSCASN masing-masing guru dengan memberikan penjelasan kriteria atau poin apa saja yang belum terpenuhi, sehingga menyebabkan status penempatan mereka dibatalkan," kata Unifah.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada pemerintah agar membuka kembali masa sanggah dan mengadakan pemberkasan ulang bagi 3.043 guru Pelamar P1 untuk bisa membuktikan kesesuaian persyaratan yang dimiliki.
"Apabila 3.043 guru Pelamar P1 tetap dibatalkan penempatannya, maka para guru sejumlah yang dibatalkan wajib diangkat dan mendapatkan prioritas untuk mengisi formasi guru PPPK di tahun berikutnya tanpa syarat administratif apa pun," ucap Unifah.
Unifah juga mendesak kementerian penyelenggara dan Panselnas agar segera menuntaskan persoalan guru honorer melalui pengangkatan 65.954 guru P1 sebagai ASN PPPK di tahun 2023.
Serta mendorong pembukaan formasi guru seluas-luasnya oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah daerah agar target rekrutmen 1 juta guru PPPK dapat dipenuhi tahun 2024 ini.
PGRI meminta agar dalam pengumuman resmi 10 Maret 2023, kementerian penyelenggara dan Panselnas dapat mengumumkan penempatan ataupun optimalisasi secara berkeadilan dengan mengakomodir seluruh Pelamar baik P1, P2, P3, dan P4 yang memenuhi syarat.