News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Gubernur Bali, Imigrasi Masih Kaji Pencabutan VoA WNA Rusia dan Ukraina

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat diwawancarai Direktur Pemberitaan Tribun network Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews.com, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023). Dalam wawancaranya, Silmy Karim menceritakan awal mula dirinya dihubungi pihak istana hingga dilantik sebagai Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Silmy Karim juga menjelaskan bagaimana pihaknya menangani isu-isu terkait keimigrasian, termasuk warga asing yang overstay di Indonesia. TRIBUNNEWS/NICO MANAFE

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM masih mengkaji pencabutan Visa on Arrival (VoA) bagi Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim merespons pernyataan Gubernur Bali I Wayan Koster.

"Sedang dikaji dan lihat kondisi terkini di Bali," kata Silmy kepada Tribunnews.com, Senin (13/3/2023).

Diterangkan Silmy, proses pencabutan VoA harus melalui proses yang cermat dan teliti.

Pasalnya, apabila VoA benar-benar dicabut maka warga Rusia dan Ukraina tidak bisa memasuki seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya Bali.

"Karena untuk mencabut dari daftar negara VoA kan artinya untuk seluruh Indonesia, bukan hanya Bali," terang Silmy.

Baca juga: Deportasi 5 WNA, Pemerintah Beri Peringatan kepada Turis Asing Nakal Pelanggar Aturan di Bali

Gubernur Bali I Wayan Koster sebelumnya menyatakan pihaknya telah mengajukan pencabutan VoA bagi WNA asal Rusia dan Ukraina.

Hal ini dipaparkan Koster di hadapan awak media saat konferensi pers yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Renon, Denpasar, Bali, Minggu (12/3/2023).

“Saya sudah bersurat kepada Menteri Hukum dan HAM tembusan Menlu, untuk mencabut Visa on Arrival bagi warga Rusia dan Ukraina,” kata Koster dikutip dari Tribun Bali.

Konferensi pers turut dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito.

Koster menyampaikan Pemprov Bali bersama-sama dengan kepolisian, Kanwil Kemenkumham Bali, serta instansi lain secara intensif terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Bali.

“41 WNA yang sudah diperiksa oleh Imigrasi, dari jumlah tersebut 31 orang sudah dilakukan tindakan deportasi dan sisanya masih dalam proses,” katanya.

Menurut Koster, bagi para WNA yang telah dideportasi tentu saja sudah tak bisa berkunjung ke Bali lagi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini