Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM masih mengkaji pencabutan Visa on Arrival (VoA) bagi Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim merespons pernyataan Gubernur Bali I Wayan Koster.
"Sedang dikaji dan lihat kondisi terkini di Bali," kata Silmy kepada Tribunnews.com, Senin (13/3/2023).
Diterangkan Silmy, proses pencabutan VoA harus melalui proses yang cermat dan teliti.
Pasalnya, apabila VoA benar-benar dicabut maka warga Rusia dan Ukraina tidak bisa memasuki seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya Bali.
"Karena untuk mencabut dari daftar negara VoA kan artinya untuk seluruh Indonesia, bukan hanya Bali," terang Silmy.
Baca juga: Deportasi 5 WNA, Pemerintah Beri Peringatan kepada Turis Asing Nakal Pelanggar Aturan di Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster sebelumnya menyatakan pihaknya telah mengajukan pencabutan VoA bagi WNA asal Rusia dan Ukraina.
Hal ini dipaparkan Koster di hadapan awak media saat konferensi pers yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Renon, Denpasar, Bali, Minggu (12/3/2023).
“Saya sudah bersurat kepada Menteri Hukum dan HAM tembusan Menlu, untuk mencabut Visa on Arrival bagi warga Rusia dan Ukraina,” kata Koster dikutip dari Tribun Bali.
Konferensi pers turut dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito.
Koster menyampaikan Pemprov Bali bersama-sama dengan kepolisian, Kanwil Kemenkumham Bali, serta instansi lain secara intensif terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Bali.
“41 WNA yang sudah diperiksa oleh Imigrasi, dari jumlah tersebut 31 orang sudah dilakukan tindakan deportasi dan sisanya masih dalam proses,” katanya.
Menurut Koster, bagi para WNA yang telah dideportasi tentu saja sudah tak bisa berkunjung ke Bali lagi.