Secara khusus, Koster memberi perhatian kepada WNA dari Rusia dan Ukraina.
Tidak hanya deportasi terhadap yang berulah di Bali, tapi juga mengajukan pencabutan VoA.
Hal ini berdasarkan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kedua negara yang sedang bertikai tersebut saat mengunjungi Bali.
“Kenapa dua negara ini, karena sedang perang sehingga banyak yang datang ke Bali tidak hanya berwisata tapi bekerja,” kata Koster.
Data Imigrasi Ngurah Rai, jumlah kedatangan warga negara Rusia melalui pos Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Januari 2023 sampai dengan Maret 2023 sebanyak 43.622 orang.
Sementara pada 2022 jumlah kedatangan warga negara Rusia ke Bali mencapai 59.854 orang.
Sedangkan menurut data Dinas Pariwisata Bali, jumlah WNA Rusia dan Ukraina yang berkunjung ke Bali sejak 2022 sampai Januari 2023 ini sebanyak 90.833 orang.
Sebagian dari mereka tidak hanya berwisata, tetapi juga bekerja secara ilegal, serta melakukan pelanggaran.
“Untuk negara lain tidak kami lakukan (pengajuan pencabutan VoA, Red) karena pelanggaranya tidak sebanyak yang dilakukan oleh warga asing kedua negara tersebut,” tambah Koster.
Ia juga menegaskan bahwa segala upaya yang dilakukan saat ini bukan karena viral di media sosial saja.
"Semua ini sudah kita lakukan sejak pandemi Covid-19 dulu, tapi untuk membukanya tentu tidak bisa terburu-buru. Kita bekerja secara silent, setelah memastikan semuanya, dan terdapat bukti kuat baru kita tindak,” terang Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster juga mengatakan beberapa pelanggaran oleh WNA seperti pemalsuan KTP, masih diselidiki lebih dalam.
Sebelumnya dua WNA diketahui memiliki KTP Denpasar dengan membayar calo puluhan juta.
“Jangan-jangan ini ada rentetan yang panjang dan melibatkan banyak pihak, sehingga jika sekarang dideportasi informasi itu akan putus,” tandasnya.