TRIBUNNEWS.COM – Mario Dandy Satriyo yang menjadi pelaku kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora kini telah menjalani masa tahanan selama 20 hari.
Mario Dandy diketahui ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak 22 Februari 2023 lalu.
Namun kini, Mario Dandy dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Dikutip dari TribunJakarta, selama mendekam lebih dari dua pekan di dalam tahanan, ternyata Mario Dandy belum juga dijenguk oleh anggota keluarganya, termasuk sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas.
“Belum (ada keluarga yang menjenguk),” kata Dolfie saat ditemui awak media, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Viral Mario Dandy Pakai Sepatu Seharga Rp 1 Jutaan saat Rekonstruksi, Ternyata Bukan Miliknya
Tidak hanya itu saja, rupanya Mario Dandy juga belum mengetahui tentang kasus yang sedang menimpa sang ayah yang dicopot dari jabatannya.
Hal ini lantaran selama di tahanan, Mario Dandy tak memegang alat komunikasi yang membuatnya tidak mengetahui kabar dari orang tuanya.
"Mungkin kurang paham ya (Mario tentang masalah Rafael), soalnya kan di dalam (tahanan) kan tidak ada alat komunikasi," kata Dolfie kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Rafael Alun Trisambodo justru sibuk dengan deposit boxnya
Tak terlihat menjenguk Mario Dandy, rupanya ayah Mario Dandy itu malah sibuk dengan deposit boxnya senilai Rp 37 miliar tersebut.
Hal ini sempat diutarakan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Dikutip dari TribunJakarta, Mahfud MD mengatakan, Rafael Alun sempat bolak-balik ke bank untuk melihat dan membuka deposit box miliknya.
Ternyata kekayaan Rafael Alun Trisambodo itu telah diketahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) .
PPATK kemudian memblokir deposit box milik Rafael Alun Trisambodo tersebut.
Mahfud MD menyebut aktivitas pergerakan pencucian uang hanya dapat dilacak oleh PPATK.
“Pada suatu hari pagi dia datang ke bank membuka itu, dan langsung diblokir oleh PPATK. Sudah itu dicari dasar hukumnya,” kata Mahfud dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Sabtu (11/3/2023).
Tak hanya memblokir deposit box Rafael Alun, PPATK juga berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dasar hukumnya.
Pasalnya, untuk membuka deposit box memerlukan dasar hukum dan tak bisa dilakukan secara sembarang.
Usai berkoordinasi dengan KPK, PPATK kemudian membuka deposit box milik Rafael Alun Trisambodo.
Setelah dibongkar, deposit box ditemukan Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS.
"(PPATK) Tanya ke KPK, 'bisa enggak ini dibongkar', 'bongkar', isinya ketemu, satu itu, satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk US dolar," lanjut Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunJakarta/Annas Fuqon Hakim) (TribunJakarta/Rr Dewi Kartika H)