TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno turut menanggapi soal Warga Negara Asing (WNA) yang nakal atau melanggar hukum di Bali, baru-baru ini.
Menurutnya, pemberlakukan sikap tegas terhadap WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia harus dilakukan.
Apalagi pemerintah sudah menerbitkan sejumlah aturan dan membentuk satuan tugas.
"Harus kita tindak secara tegas, kita sosialisasikan, kita sudah menerbitkan (aturan) 'do's and don't' apa yang mereka harus patuhi."
"Kita juga sudah membentuk satuan tugas (satgas)," kata Sandiaga Uno.
Baca juga: Respons Gubernur Bali, Imigrasi Masih Kaji Pencabutan VoA WNA Rusia dan Ukraina
Andai WNA itu terus berulah, maka pemerintah akan bertindak tegas dengan memulangkan wisatawan tersebut.
"Jika mereka (WNA) terus berulah maka kita harus mengambil sanksi tegas termasuk untuk memulangkan para wisatawan yang kerap melanggar hukum."
"Tidak kita toleransi kalau mereka melanggar hukum, karena kita adalah negara hukum," jelas Sandiaga Uno dikutip dari Kompas Tv.
Sebelumnya, ramai dibicarakan soal ulah WNA yang melanggar aturan, khususnya di Bali.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para turis tersebut antara lain mengendarai motor secara ugal-ugalan, pelat nomor polisi kendaraan yang diubah dengan nama negara asal mereka, bahkan melakukan tindakan kriminal.
Termasuk juga masa izin tinggal WNA melebihi atau overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal dengan membuka usaha di Bali.
Kanwil Kemenkumham Bali pun mendeportasi sebanyak lima warga negara asing (WNA) yakni satu WNA asal Rusia dan empat WNA asal Nigeria.
WNA Rusia inisial IZ terbukti menjadi pelatih tenis di sebuah pusat olahraga di kawasan Kuta Utara.
Sementara empat WNA Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) melebihi izin tinggal yang diberikan.
Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan tindakan deportasi yang dilakukan kepada para WNA merupakan warning atau peringatan kepada seluruh wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.
Adapun maksudnya agar menghormati budaya Bali dan hukum di Indonesia.
"Ini sekaligus merupakan warning kepada semua wisatawan, semua warga negara asing yang berkunjung ke Bali agar betul-betul dengan tertib, disiplin, menghormati budaya Bali, menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," kata Gubernur Bali I Wayan Koster, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Gubernur Bali Bakal Larang WNA untuk Rental Motor, PRM Bali Sebut Berlebihan
Usulan WNA Tak Boleh Sewa Motor
Sebelumnya, Koster sempat memberikan wacana agar para WNA tidak diperbolehkan memakai kendaraan sendiri saat berwisata di Bali.
Hal tersebut diungkapkannya saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali pada Minggu 12 Maret 2023.
Adapun solusinya adalah para wisatawan diharuskan berpergian menggunakan kendaraan travel.
“Sudah ada peraturan di Bali mengenai tata kelola pariwisata di Bali. Jadi WNA harus berpergian menggunakan mobil travel.”
“Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan minjam atau sewa yang bukan dari travel agent,” ungkap Koster dikutip dari Tribun-Bali.com.
Ini dilakukan lantaran banyak ditemukan para wisatawan yang berkendara secara ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas.
“Saat ini banyak ditemukan turis-turis yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, tidak memakai baju, helm bahkan tidak memiliki SIM,” jelas Koster.
Baca juga: Deportasi 5 WNA, Pemerintah Beri Peringatan kepada Turis Asing Nakal Pelanggar Aturan di Bali
Kendati demikian Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut perlu adanya regulasi yang jelas terkait usulan tersebut.
“Berharap kalau seperti itu ya lebih bagus. Lebih aman,” ungkap Stefanus.
Kendati demikian, instruksi tersebut perlu dibarengi dengan sejumlah regulasi.
Selain itu, diperlukan pula koordinasi dengan para pihak terkait guna sinkronisasi instruksi tersebut.
“Sementara ini kan perlu aturan dulu. Ini (Instruksi Gubernur Bali) perlu dikomunikasikan dulu dengan pihak-pihak terkait.”
“Karena memang orang asing kan boleh juga (mengendarai kendaraan) asal dia punya surat izin mengemudi yang dipersyaratkan,” jelas Stefanus.
(Tribunnews.com/Galuh WIdya Wardani/Danang Triatmojo)(Tribun-Bali.com/Ida Bagus Putu Mahendra)