News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adu Lapor Pihak Wamenkumham dan IPW Buntut Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adu lapor terjadi antara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (kiri) dengan pihak Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (kanan). 

"Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain." 

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar," kata Sugeng, Selasa. 

Menurutnya, dari peristiwa itu dugaan aliran dana Rp7 miliar bisa diduga pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.

"Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya Katakan itu ada aliran dana Rp7 miliar," ujar Sugeng. 

Aliran dana tersebut, kata Sugeng, terjadi pada Oktober 2022. 

Respons IPW

Sugeng pun memberi tanggapan buntut laporan balik pihak Wamenkumham tersebut. 

Sugeng mengaku menghargai laporan dilayangkan Yogi kepadanya jika memang yang bersangkutan merasa dirugikan.

Ia menegaskan, akan menghadapi langkah hukum yang dilakukan oleh Yogi terhadapnya.

"Melaporkan kepada yang berwajib bila merasa dirugikan adalah langkah yang benar menurut hukum jadi saya menghargai langkah tersebut dan harus siap menghadapinya," ujarnya  Selasa (14/3/2023).

Meski demikian, Sugeng menegaskan tak pernah menyebut nama terlapor secara eksplisit dan hanya memakai inisial. 

Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Santoso (Ist)

Sehingga, lanjutnya, laporannya tersebut perlu diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan terhadap terlapor.

"Saya tidak pernah menyebut nama secara eksplisit. Saya memakai inisial dan terdapat bukti-bukti yang harus diuji dalam pemeriksaan tipikor yang saya lakukan."

"Kalau setiap orang lapor pidana kemudian dilaporkan pencemaran nama baik, proses penegakan hukum akan macet," tegas Sugeng.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini