Lebih lanjut, Sugeng menganggap laporan yang dilayangkan terhadap Wamenkumham telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Akan tetapi harus diingat langkah saya melaporkan Wamen EOSH adalah memenuhi ketentuan hukum dan peran serta masyarakat sebagaimana Pasal 42 dan 43 UU Tipikor."
"Selain itu kasus dugaan korupsi harus diperiksa terlebih dahulu daripada tindak pidana umumnya," jelasnya..
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
BERITA REKOMENDASI