TRIBUNNEWS.COM - Adu lapor terjadi antara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dengan pihak Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Adu lapor tersebut terjadi setelah Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan gratifikasi.
Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima uang Rp7 miliar melalui asprinya berinisial YAR dan YAM.
YAR yang dimaksud Sugeng diketahui adalah Yogi Rukmana.
Merasa tak terima asisten Pribadi (Aspri), Eddy Hiariej, Yogi Rukmana, pun akan melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diketahui dilayangkan pada Selasa (14/3/2023) ini sekira pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Daftar Kekayaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Dilaporkan IPW ke KPK Hari Ini
"Iya melaporkan STS (Sugeng Teguh Santoso)," kata Yogi, Selasa (14/3/2023).
"Saya akan hadir langsung ke sana," lanjutnya
Namun, Yogi tak menyampaikan detail pokok permasalahan yang dilaporkan oleh Sugeng ke KPK.
Sebelumnya, Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke KPK.
Laporan tersebut juga dilayangakan Sugeng pada Selasa (14/3/2023) ini.
Sugeng enggan membeberkan substansi laporan secara detail karena memasukkannya terlebih dahulu ke KPK.
Meski demikian, ia berujar ada uang sekitar Rp7 miliar yang mengalir ke orang dekat Eddy Hiariej.
Sugeng menuturkan, aliran dana tersebut terkait konsultasi tentang perkara hukum dan pengesahan badan hukum.
"Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain."
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar," kata Sugeng, Selasa.
Menurutnya, dari peristiwa itu dugaan aliran dana Rp7 miliar bisa diduga pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.
"Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya Katakan itu ada aliran dana Rp7 miliar," ujar Sugeng.
Aliran dana tersebut, kata Sugeng, terjadi pada Oktober 2022.
Respons IPW
Sugeng pun memberi tanggapan buntut laporan balik pihak Wamenkumham tersebut.
Sugeng mengaku menghargai laporan dilayangkan Yogi kepadanya jika memang yang bersangkutan merasa dirugikan.
Ia menegaskan, akan menghadapi langkah hukum yang dilakukan oleh Yogi terhadapnya.
"Melaporkan kepada yang berwajib bila merasa dirugikan adalah langkah yang benar menurut hukum jadi saya menghargai langkah tersebut dan harus siap menghadapinya," ujarnya Selasa (14/3/2023).
Meski demikian, Sugeng menegaskan tak pernah menyebut nama terlapor secara eksplisit dan hanya memakai inisial.
Sehingga, lanjutnya, laporannya tersebut perlu diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan terhadap terlapor.
"Saya tidak pernah menyebut nama secara eksplisit. Saya memakai inisial dan terdapat bukti-bukti yang harus diuji dalam pemeriksaan tipikor yang saya lakukan."
"Kalau setiap orang lapor pidana kemudian dilaporkan pencemaran nama baik, proses penegakan hukum akan macet," tegas Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menganggap laporan yang dilayangkan terhadap Wamenkumham telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Akan tetapi harus diingat langkah saya melaporkan Wamen EOSH adalah memenuhi ketentuan hukum dan peran serta masyarakat sebagaimana Pasal 42 dan 43 UU Tipikor."
"Selain itu kasus dugaan korupsi harus diperiksa terlebih dahulu daripada tindak pidana umumnya," jelasnya..
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)